Panyabungan, StartNews Setelah heboh kasus pesta ulang tahun (ultah) waria di salah satu kafe di Panyabungan belum lama ini, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) dan Polres Madina mulai mengarahkan perhatiannya pada geliat tempat hiburan malam di ibu kota kabupaten ini.
Langkah awal perhatian itu diwujudkan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq. Dua anggota Forkopimda Madina ini merazia sejumlah tempat hiburan malam di Panyabungan, Sabtu, (29/1/2022) dini hari.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran razia adalah tempat hiburan malam di Jalan Lintas Timur, tempat hiburan malam di samping Rumah Makan Paranginan II, dan tempat hiburan malam di komplek Kampus STAIN Madina. Tiga lokasi itu berada di Kecamatan Panyabungan.
Razia tempat hiburan malam itu juga diikuti Kepala Satpol PP Madina Lismulyadi, Komandan Subdenpom Kapten CPM Arlianto Harahap, dan sejumlah anggota Satpol PP.

Atika mengatakan razia tersebut merupakan imbauan dan langkah persuasif kepada masyarakat, terutama pemilik tempat hiburan malam, agar mematuhi protol kesehatan dan ketentuan yang diatur dalam Inmendagri tentang batas operasional tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB.
Kita melakukan razia di tiga titik. Ada beberapa peraturan yang dilanggar terkait PPKM, yaitu jam operasional. Sudah kita lakukan pendekatan secara persuasif, kata Atika kepada wartawan.
Atika berjanji akan mengevaluasi efektivitas razia pada masa mendatang. Jika imbauan pemerintah dan Forkopimda tidak digubris, Atika akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam razia tersebut, petugas menyita beberapa minuman yang tidak ada ijinnya diperdagangkan. Saya juga tadi cek langsung ada beberapa minuman yang tidak ada ijinnya untuk diperdagangkan. Jadi, kita menyita dan kita arahkan untuk tidak diperdagangkan lagi, kata Atika.
Sementra Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq juga mengimbau para pemilik tempat hiburan malam di Madina agar tetap mematuhi peraturan, termasuk Inmendagri dan Instruksi Bupati Madina terkait PPKM level 1 yang mengatur jam operasional maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
Polri dan TNI, kata Reza, akan mem-back up kegiatan Pemkab Madina dalam melakukan razia. Dengan adanya kegiatan razia ini diharapkan seluruh masyarakat mematuhi , terutama para pelaku usaha untuk mematuhi Instruksi Bupati Madina terkait PPKM level 1, katanya.
Reporter: Sir





Discussion about this post