• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lagi, Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Padangsidimpuan

by Redaksi
Jumat, 15 September 2023
0 0
0
Lagi, Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Padangsidimpuan
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews – Perbuatan cabul terhadap putri kandungnya kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang ayah berinisial AS (38) kepada putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Perbuatan terkutuk itu terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Pqdangsidimpuan. Korban dicabuli ayahnya di rumah mereka pada Kamis (31/8/2023) pagi. Saat itu, korban baru saja dimandikan oleh ibunya, RA (33). Kemudian ibunya meninggalkan korban di rumah karena hendak mencuci pakaian.

Perbuatan bejat pelaku yang mencabuli putri kandungnya itu terbongkar beberapa saat kemudian, ketika korban menjerit kesakitan saat buang air kecil dan menimbulkan rasa curiga bagi ibunya.

RA menanyakan putrinya tentang apa yang terjadi. Kemudian dia memeriksa kelamin korban yang sudah luka dan berdarah. Hal itu dia ceritakan kepada suaminya, tapi ditanggapi biasa saja.

Selanjutnya RA membawa korban berobat ke bidan dan disarankan agar membuat visum et revertum. Sebab, ada hal yang mencurigakan pada luka dan pendarahan yang dialami korban pada alat kelaminnya.

Saat itulah RA membujuk putrinya agar bercerita apa yang sebenarnya terjadi. Korban mengaku ayahnya yang memasukkan sesuatu ke kemaluannya.

Bagai disambar petir, RA tidak terima perbuatan suaminya kepada putri kandung mereka itu dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Untuk hal ini, dia didampingi Yayasan Burangir.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho dan Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, membenarkan laporan tersebut, Jumat (15/9/2023).

“Usai menerima pengaduan, kami langsung bergerak. Pelaku atau ayah kandung korban kami amankan di salah satu warung seputaran Kampung Marancar,” sebut Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Lily

Tags: CabulPolres PadangsidimpuanPutri Kandung
ShareTweet
Next Post
Jembatan ke Desa Aek Mata Rampung, Distribusi Komoditas Pertanian Makin Mudah

Jembatan ke Desa Aek Mata Rampung, Distribusi Komoditas Pertanian Makin Mudah

Discussion about this post

Recommended

Perwakilan 14 Negara Belajar Keberhasilan Pengelolaan Gambut di Riau

Perwakilan 14 Negara Belajar Keberhasilan Pengelolaan Gambut di Riau

3 tahun ago
Edy Rahmayadi Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi Terus Berjalan

Edy Rahmayadi Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi Terus Berjalan

4 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025