Padangsidimpuan, StartNews – Perbuatan cabul terhadap putri kandungnya kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang ayah berinisial AS (38) kepada putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Perbuatan terkutuk itu terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Pqdangsidimpuan. Korban dicabuli ayahnya di rumah mereka pada Kamis (31/8/2023) pagi. Saat itu, korban baru saja dimandikan oleh ibunya, RA (33). Kemudian ibunya meninggalkan korban di rumah karena hendak mencuci pakaian.
Perbuatan bejat pelaku yang mencabuli putri kandungnya itu terbongkar beberapa saat kemudian, ketika korban menjerit kesakitan saat buang air kecil dan menimbulkan rasa curiga bagi ibunya.
RA menanyakan putrinya tentang apa yang terjadi. Kemudian dia memeriksa kelamin korban yang sudah luka dan berdarah. Hal itu dia ceritakan kepada suaminya, tapi ditanggapi biasa saja.
Selanjutnya RA membawa korban berobat ke bidan dan disarankan agar membuat visum et revertum. Sebab, ada hal yang mencurigakan pada luka dan pendarahan yang dialami korban pada alat kelaminnya.
Saat itulah RA membujuk putrinya agar bercerita apa yang sebenarnya terjadi. Korban mengaku ayahnya yang memasukkan sesuatu ke kemaluannya.
Bagai disambar petir, RA tidak terima perbuatan suaminya kepada putri kandung mereka itu dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Untuk hal ini, dia didampingi Yayasan Burangir.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho dan Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, membenarkan laporan tersebut, Jumat (15/9/2023).
“Usai menerima pengaduan, kami langsung bergerak. Pelaku atau ayah kandung korban kami amankan di salah satu warung seputaran Kampung Marancar,” sebut Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Lily
Discussion about this post