Medan, StartNews Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 10.853.940 orang. Dari jumlah itu, 5.360.844 di antaranya laki-laki dan 5.493.096 perempuan.
Sementara daftar calon sementara (DCS) untuk anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, KPU Sumut sebelumnya menetapkan 1.543 DCS dari 18 partai politik. Dari jumlah itu, 999 di antaranya laki-laki dan 544 perempuan.
Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengungkapkan pihaknya saat ini berada di KPU RI Jakarta untuk mengoordinasikan DCT hingga desain surat suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
“Hari ini (Rabu, 1/11/2023) kami lagi di KPU RI di Jakarta. Kami melakukan pencermatan terhadap DCT, pencermatan desain surat suara, sebelum ditetapkan DCT pada 3 November 2023,” kata Raja di Medan, Rabu (1/11/2023).
Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan seluruh partai politik untuk membahas final DCT hingga desain surat suara Pileg 2024 yang dijadwalkan pada 2 November 2023.
“Kita akan mengundang partai politik untuk pencermatan bersama sebelum disahkan surat suara itu dicetak. Nanti akan ada pertemuan dengan pengurus partai politik untuk persetujuannya,” ujarnya.
Terkait bakal calon legislatif (Bacaleg), Raja mengatakan KPU Sumut mencatat rekapitulasi pengajuan 58 orang bakal caleg diganti orang baru dan 21 bakal caleg yang pindah daerah pemilihan (Dapil) menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Pada masa pengajuan dan pencermatan DCT kemarin, ada 79 bakal caleg, yakni58 orang ganti baru dan 21 orang pindah dapil,” ujarnya.
Raja mengatakan sejumlah partai politik melakukan pergantian dan mengubah dapil bakal calon legislatifnya disebabkan berbagai alasan, antara lain karena mundur atau tidak lagi bergabung di partai itu.
“Kalau bakal calon DPD tidak ada masalah, dari 21 itu kami lakukan pencermatan,” ujarnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post