Panyabungan, StartNews Sejumlah pedagang Pasarbaru Panyabungan berunjuk rasa di Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina), Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).
Para pedagang yang mayoritas kaum ibu itu menyampaikan orasi di depan pintu utama Kantor Bupati Madina. Mereka diterima Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay.
Para pedagang relokasi tersebut menuntut kejelasan nasibnya, karena lahan tempat mereka dikelola pemilik tanah. Mereka minta diperhatikan pemerintah, karena kontrak lahan tersebut segera habis.
Surat dari Dinas Perdagangan Madina tertanggal 19 Desember 2022 menyebutkan kontrak tanah relokasi dengan pemilik tanah akan berakhir. Pemilik lahan tidak bersedia lagi memperpanjang kontrak tanahnya.
Para pedagang menilai Pemerintah Kabupaten Madina terkesan lepas tanggung jawab, karena menyuruh pedagang mengurus sendiri dengan pihak pemilik lahan.
“Jangan lepas tanggung jawab, Pak. Kami berurusan dengan Pemda saja, jangan dengan pemilik tanah. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Madina memfasilitasi kami untuk menentukan sewa tanah tersebut. Jangan nanti sesuka hati pemilik lahan menentukan sewa harian. Nanti awalnya Rp5.000 per hari, kemudian Rp10.000 dan seterusnya tanpa ada perjanjian mengikat,” kata Afni Nasution.
Capot Lubis, pedagang lainnya, meminta pemerintah mengizinkan penggunaan lahan Pasarbaru untuk tpat berdagang, karena lahan tersebut saat ini kosong.
“Ke Pasarbaru saja kami dikembalikan, Pak. Kami akan pindahkan kios kami ke lahan kosong yang ada disana. Tidak apa-apa kami akan bangun kios kami sendiri. Tidak apa-apa daripada tidak ada kepastian,” tutur Capot Lubis.
Merespon tuntutan para pedagang, Alamulhaq Daulay menyatakan lahan yang disewa Pemda Madina untuk relokasi pedagang tersebut habis masa kontraknya dan pemilik lahan tidak bersedia memperpanjang kontrak.
Pemilik lahan meminta akan mengelola sendiri sewa tanah relokasi ke pedagang yang bersangkutan.
“Masalahnya, tanahnya tidak disewakan lagi. Pemilik lahan tidak mau memperpanjang kontrak tanahnya. Dia meminta untuk mengelola sendiri sewa tanah tersebut. Kita akan panggil pemilik lahan untuk duduk bersama membicarakan besaran sewa kepada pedagang,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Perdagangan Madina Mangatas Tua Nasution menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan pemilik lahan, memang dia tidak memperpanjang kontrak tanahnya, namun tetap mengizinkan para pedagang berjualan di lokasi tersebut. Untuk restribusi, akan mengacu pada peraturan pasar yang ada,” ujar Mangatas.
Untuk lahan milik Syafaruddin yang habis masa kontraknya pada hari ini (20/12/2022), ada 99 pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post