Jakarta, StartNews – Komisi X DPR RI merespons gelombang keresahan yang melanda kalangan guru honorer di berbagai daerah. Para pendidik merasa dianaktirikan menyusul kebijakan pemerintah yang langsung mengangkat pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan itu mulai memanas setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK pada awal tahun 2026.
Rekrutmen cepat bagi posisi ahli gizi hingga akuntan dalam program tersebut dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih terjebak dalam ketidakpastian status dan upah minim.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan pemerintah wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap kebijakan kepegawaian. Menurut dia, jangan sampai tenaga kerja baru mendapatkan karpet merah menuju status aparatur negara. Sementara para guru yang merupakan pilar pendidikan justru tersisih.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Politisi dari Fraksi PKS ini mengakui adanya perbedaan logika kerja antara tenaga pendidik dan tenaga teknis harian. Meski demikian, dia menekankan perbedaan teknis tersebut tidak boleh melukai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah lama mendedikasikan hidupnya di sekolah-sekolah dengan honor di kisaran Rp400 ribu.
Sebagai langkah untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, DPR saat ini mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan sekaligus. Penyatuan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menciptakan sistem rekrutmen dan kesejahteraan yang lebih adil dan komprehensif.
Regulasi baru ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi profesi guru agar terhindar dari potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
Fikri berharap perbaikan tata kelola ini nantinya dapat membawa standar kesejahteraan guru di Indonesia mendekati negara maju seperti Finlandia, meski tetap harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Kedepan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” tutur legislator asal Dapil Jawa Tengah IX ini.
Reporter: Sir





Discussion about this post