Panyabungan, StartNews – Ketua Yayasan Pendidikan Muslim Sari Panyabungan (YPMSP) Yakhfazuddin Nasution menilai Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap ikut mempersulit pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKS Mitra Mandiri Panyabungan, sehingga 23 guru yang bekerja di sekolah ini belum gajian hingga lima bulan.
Pasalnya, Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap sama sekali tidak menggubris surat pernyataan yang dibuat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Sumatera Utara Dr. Tetti Mahrani Pulungan yang menyatakan SMKS Mitra Mandiri masih beroperasi di bawah Yayasan Pendidikan Muslim Sari Panyabungan (YPMSP).
Para guru SMKS Mitra Mandiri sama sekali belum menerima gaji sejak Juli 2025 atau lima bulan terakhir. Hal ini merupakan dampak sengketa keluarga pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut sampai ada yang menempuh jalur hukum.
“Kacab Bank Sumut tidak merespons baik surat ini. Dia hanya beralasan masih menunggu arahan bidang hukum mereka,” kata Yakhfazuddin Nasution, ketua YPMSP, di Panyabungan, seperti dirilis baswaratime.com, Senin (17/11/2025).
Yakhfa mengaku heran dengan tindakan Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap. Sebab, sengketa yang terjadi saat ini adalah sesama anak pemilik yayasan.
BACA JUGA:
- Kasihan…! Masa Depan Guru-guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Terancam
- Sengketa Ahli Waris SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Masuk Proses Hukum, Guru Makin Terzalimi
- 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik
“Seharusnya tidak ada urusan dengan sekolah. Persoalan keluarga seharusnya biar kami selesaikan, gaji guru harus dikeluarkan. Kasihan mereka sudah mau enam bulan tidak gajian,” ujarnya.
Yakhfa menilai Bank Sumut ikut-ikutan menahan dana BOS tersebut. “Kacab mengatakan uang bisa dicairkan kalau Fitri dan Hafni datang tanda tangan penarikan ke bank. Kalau si Hafni itu mau, sejak awal ini sudah selesai, tapi, kan, dia enggak mau, makanya urusan jadi panjang begini,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Yakhfa adalah pembina Yayasan Pendidikan Haji Muslim Panyabungan (YPHMP) yang dibentuk oleh keluarga pada 2023 berdasarkan kesepakatan bersama atau hasil musyawarah. Yayasan ini kemudian dilaporkan ke Bank Sumut sebagai pengganti Yayasan Pendidikan Muslim Panyabungan (YPMP).
Dia pun menerangkan, seharusnya Bank Sumut mencairkan dana BOS itu dengan tanda tangan yang ditunjuk yayasan sebagai kepala sekolah dan bendahara.
“Tapi, surat pernyataan dari Kacabdis pun tidak digubris dengan alasan meminta penjelasan hukum yang tak bisa mereka tentukan batas waktunya,” terangnya.
Di sisi lain, Yakhfa mengaku telah meminta Rivai mengeluarkan surat pernyataan tidak mengeluarkan dana BOS dengan alasan yang jelas.
“Kami minta juga agar mereka saja yang membayarkan gaji para guru, slip gajinya kami kasih biar guru-guru ini segera mendapatkan haknya, Bank Sumut juga enggak mau. Makanya, kami heran bagaimana mau mereka sebenarnya,” tegasnya.
Yakhfa menambahkan, dana BOS itu bukan milik yayasan. “Tapi diperuntukkan untuk keperluan operasional sekolah. Harusnya, ini menjadi perhatian bersama. Jangan kita menahan-nahan hak orang lain,” tuturnya.
Yakhfa menegaskan pihaknya bukan tak mungkin membawa kasus ini ke jalur hukum dengan keterlibatan Bank Sumut menahan dana BOS itu. “Langkah itu masuk dalam rencana kami, tapi kami harus pelajari sebelum mengarah ke sana,” pungkasnya.
Sementara Rivai membenarkan pihaknya menerima surat pernyataan Kacabdis. Namun, dia menegaskan tidak pernah berniat atau berupaya menahan maupun memperlambat pencairan dana BOS SMKS Mitra Mandiri.
“Saat ini Bank Sumut tengah menelaah perbedaan klaim yayasan yang sah sekaligus melakukan tinjauan hukum dalam hal ini,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).
Reporter: Sir





Discussion about this post