Jakarta, StartNews Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang mewajibkan semua penumpang pesawat menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) 2 x 24 jam.
Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara, karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat, kata Puan, Kamis (21/10/2021).
Syarat perjalanan berdasarkan Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang mulai berlaku hingga 1 November 2021 itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1 x 24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1 x 24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah, tanya Puan.
Menurut Puan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening. Padahal, PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya, sebut Puan.
Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7 x 24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2 x 24 jam, lanjutnya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.
Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.
Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1 x 24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah, ujar Puan.
Di sisi lain, kata Puan, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. Sebab alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar, tuturnya.
Oleh sebab itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat, imbau cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Puan juga berharap agar pemerintah lebih memprioritaskan seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif. Dia menyebut upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.
Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes Covid. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat, paparnya.
Namun, jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta agar harga tes PCR semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.
Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2 x 24 jam. Harganya pun harus sama di semua daerah, pungkasnya.
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post