Panyabungan, StartNews Proses hukum dua pelaku narkoba di Mandailing Natal (Madina) diduga melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasalnya, satu tersangka diusulkan menjalani rehabilitasi dan satu lagi justru menjalani proses hukum hingga pelimpahan ke Kejaksaan.
Perlakuan yang diduga berbau diskriminasi itu bermula ketika anggota Polsek Panyabungan, Polres Madina, menangkap dua pelaku narkoba di tempat yang berbeda pada Rabu (16/7/2025) dini hari.
Namun, dari dua orang yang ditangkap, hanya satu tersangka yang diproses hukum hingga pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan. Sementara satu tersangka lainnya diusulkan untuk menjalani assesmen rehabitlitasi ke BNNK Madina.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polres Madina, kedua pria yang ditangkap pada Rabu (16/7/2025) itu diketahui bernama Muhammad Virgian (20) dan Andika Iman Maulana (33).
Polsek Panyabungan lebih dulu menangkap Virgian di Banjar Saba, Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tersangka disita barang bukti 0,22 gram sabu-sabu.
Sekitar pukul 04.30 WIB, anggota Polsek Panyabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Suryawan kembali menangkap seorang pria di pinggir Jalan Jenderal Abdul Haris nasution (Lintas Timut), Kelurahan Kayujati, bernama Andika Iman Maulana. Dari tersangka disita barang bukti 5 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh dari Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, di antara kedua tersangka yang diamankan, hanya satu tersangka yang dilanjutkan proses hukum, yaitu Muhammad Virgian.
Bagus menerangkan, Virgian berstatus sebagai kurir yang ditangkap saat hendak transaksi narkoba di Banjar Saba.
“Belum sempat datang orang yang ingin membeli narkoba melalui Virgian, sudah lebih dulu diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Panyabungan. Virgian adalah kurir,” kata Bagus Seto.
Sedangkan untuk tersangka Andika Iman Maulana, kata Bagus, alasan diusulkan TAT ke BNNK Madina karena statusnya terindikasi pengguna.
Secara terpisah, Plt. Kepala BNNK Madina Samsul Arifin saat ditanya soal usulan untuk dilakukan assesmen terkait penangkapan pelaku narkoba oleh Polsek Panyabungan yang dilimpahkan ke Polres Madina, dia menyebut tidak ada nama Muhammad Virgian melainkan hanya Andika Iman Maulana.
“Kalau ini (Muhammad Virgian) belum ada surat permintaan TAT (Tim Assesmen Terpadu) dari Polres (Polres Madina),” kata Samsul Arifin, yang juga menjabat Kabid Rehabilitasi BNNK Madina, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di dua lokasi ini, Muhammad Virgian merupakan warga Kelurahan Pasar Hilir. Virgian termasuk keluarga kurang mampu.
Sementara Andika Iman Maulana diduga seorang bos tambang emas ilegal di pegunungan Kecamatan Hutabargot yang memilki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum dan orang berduit.
Andika pernah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di sebuah tempat pengolahan emas (galundung) miliknya pada 2024 lalu. Saat itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu. Andika pada penangkapan pertama dilakukan rehabilitasi.
Hasil usulan untuk dilakukan assesmen kepada Andika Iman Maulana ke BNNK Madina sudah dibahas pihak-pihak terkait seperti BNNK, Kejaksaan, Lapas, dan penyidik Satresnarkoba Polres Madina pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Plt Kepala BNNK Madina Samsul Arifin, Tim Assesmen Terpadu (TAT) memutuskan memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk Andika Iman Maulana melalui proses putusan pengadilan.
Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto juga membenarkan hasil assesmen berupa rekomendasi menjalani rehabilitasi kepada Andika Iman Maulana. “Tersangka bisa direhabilitasi, tetapi harus melalui keputusan hakim di pengadilan,” kata Bagus Seto.
Bagus menyebut Andika Iman Maulana kini masih ditahan di sel tahanan Reserse Narkoba Polres Madina untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tersangka tetap ditahan di RTP Polres dan menunggu hasil TAT,” ungkapnya.
Reporter: FAN/Sir





Discussion about this post