• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenhut Sita Ratusan Kayu Ilegal dan Alat Berat di Tapanuli Selatan

by Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025
0 0
0
Kemenhut Sita Ratusan Kayu Ilegal dan Alat Berat di Tapanuli Selatan

Gelondongan kayu dan alat berat disita dari PHAT hutan Tapanuli Selatan. (FOTO: Dok. Kemenhut)

Tapsel, StartNews – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menyita lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, serta sejumlah alat berat di Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Lokasi penyitaan ini berada di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik terduga pelaku berinisial JAM.

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya pada Senin (15/12/2025), mengungkapkan penyitaan juga dilakukan di luar TPK PHAT JAM.

“Selain di TPK PHAT JAM, Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan perusahaan,” kata Dwi.

Alat berat tambahan tersebut ditemukan di hutan hulu Sungai Batangt Toru, sekitar delapan kilometer dari operasional PHAT JAM. Barang bukti yang disita meliputi ekskavator, truk pelangsir kayu, mesin belah, mesin ketam, dan mesin bor.

Seluruh barang bukti tersebut telah disegel penyidik. Untuk proses penyidikan selanjutnya, alat berat, kayu bulat, dan kayu olahan dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tapanuli Selatan.

Dwi menambahkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam menyisir modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu. Praktik ini diduga merupakan tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisasi.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda mengatakan penyidikan dikembangkan terhadap dua terduga pelaku lain berinisial M dan AR. Terduga M sebagai pemilik PHAT menerima kayu bulat ilegal dari JAM.

Sementara AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT-nya.

Indikasi terhadap AR diperkuat oleh hasil analisis citra Sentinel-2 L2A pada Selasa (5/8/2025) yang menunjukkan adanya penebangan pohon seluas 33 hektare di luar peta areal PHAT AR di hulu Sungai Batang Toru. Padahal, luas total areal PHAT AR hanya mencapai 45,2 hektare.

“Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan terhadap terlapor JAM, telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya,” jelas Yazid.

Pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Reporter: Sir

Tags: Alat BeratKayu IlegalKemenhutSitaTapanuli Selatan
ShareTweet
Next Post
Mulai Hari Ini Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Terbatas untuk Roda Empat

Mulai Hari Ini Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Terbatas untuk Roda Empat

Discussion about this post

Recommended

Diduga Tergilas Mobil Besar,  Pengendara Motor Tewas di Desa Parlampungan

Diduga Tergilas Mobil Besar, Pengendara Motor Tewas di Desa Parlampungan

3 tahun ago
Si Jago Merah Bakar Tiga Rumah di Panyabungan Timur

Si Jago Merah Bakar Tiga Rumah di Panyabungan Timur

3 bulan ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025