Medan, StartNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa secara intensif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen. Ketiganya dibawa ke Jakarta guna mendalami laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padanglawas (Palas).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penanganan perkara ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Kejati Sumatera Utara.
Rizaldi menegaskan hanya tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Jakarta. Dia juga menepis isu yang menyebutkan ada lebih dari tiga oknum jaksa yang terlibat. Meski demikian, pihak Kejaksaan belum bisa merinci besaran nilai uang yang diduga dipungut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Rizaldi menjelaskan para terperiksa telah diberangkatkan ke Jakarta sejak Kamis (22/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia menekankan komitmen institusi untuk tidak menoleransi setiap bentuk penyimpangan, terutama yang melibatkan internal kejaksaan.
Namun, dia juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil pemeriksaan resmi keluar, seraya memastikan tindakan tegas akan diambil jika dugaan tersebut terbukti benar.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu merupakan bukti nyata sikap responsif institusi terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela.
Harli menyatakan pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan intervensi atau bermain-main dengan anggaran dana desa maupun proyek pemerintah lainnya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu berharap kejadian ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan tidak ditemukan bukti pelanggaran, Kejaksaan berkomitmen memulihkan hak serta nama baik personel yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Sir





Discussion about this post