• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Penganiayaan Karyawan PT SAE, Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara

by Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025
0 0
0
Kasus Penganiayaan Karyawan PT SAE, Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara

Padangsidimpuan, StartNews Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Eddy Sulam Siregar alias Bobon divonis hukuman penjara 2 tahun dalam persidangan putusan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (3/2/2025) malam.

Oknum anggota DPRD Tapsel ini ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada tahun lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2024.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan putusan atau vonis ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap.

Sidang pembacaan putusan ini digelar usai dua kelompok massa aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan membubarkan diri.

Atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun terhadap dirinya, Eddy Sulam Siregar alias Bobon bersama kuasa hukumnya menyatakan banding.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Tapsel Soritua Agung Tampubolon, Mhd. Tarmizi Siregar, dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel.

Sesalkan

Atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Eddy Sulam Siregar dipenjara 2 tahun atau hanya setengah dari tuntutan jaksa, para korban yang merupakan karyawan PT. SAE sangat menyesalkannya, Selasa (4/2/2025) siang di depan kantor pengadilan.

“Bagaimana mungkin seorang dalang kerusuhan hanya di vonis selama 2 tahun penjara. Sedangkan anggotanya yang melakukan kerusuhan divonis lebih berat yaitu 2 tahun 4 bulan,” kata Dio mewakili karyawan dan perusahaan PT SAE.

Menurutnya, putusan ini belum adil. Sebab, setelah kerusuhan itu karyawan PT SAE yang menjadi korban mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa sehingga tidak bisa bekerja.

Selain itu ada beberapa korban yang sampai saat ini masih harus melakukan perawatan karena luka yang ditimbulkan akibat pukulan.

Kemudian, akibat kejadian rusuh tersebut aset perusahaan berupa senit mobil dihancurkan. Sehingga tidak dapat digunakan untuk operasional.

“Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun. Apalagi dia itu aggota DPRD Tapsel atau wakil rakyat. Sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa,” kata Dio dan belasan karyawan PT SAE yang turut mendampingi.

Reporter: Lily Lubis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Anggota DPRD TapselPenganiayaanPenjaraPT SAE
ShareTweet
Next Post
Warga Mengeluh, Gas LPG 3 Kg Langka di Panyabungan

Ternyata Ini Penyebab Gas LPG 3 Kilogram Langka di Madina

Discussion about this post

Recommended

Ciri Orang Bodoh Menurut Abu al-Laits As-Samarqandy

Ciri Orang Bodoh Menurut Abu al-Laits As-Samarqandy

2 tahun ago
Sambut Bus KPK, Larso Marbun Beberkan Capaian Tata Kelola Pemprov Sumut

Sambut Bus KPK, Larso Marbun Beberkan Capaian Tata Kelola Pemprov Sumut

2 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025