Medan, StartNews – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut) Askani alias A dan mantan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis alias ARL resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Keduanya ditahan sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan,” kata Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry di Medan, dilansir antaranews.com, Selasa (14/10/2025).
Mochamad Jeffry menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka A dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.
Kedua mantan pejabat BPN tersebut ditahan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I yang dilakukan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka tersebut,” jelasnya.
Kedua tersangka, kata dia, diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.
Selain itu, telah dilakukan kegiatan pengembangan dan penjualan lahan oleh PT DMKR atas HGU yang telah diubah menjadi HGB tersebut, yang diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menambahkan, terkait kasus ini, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Terkait apakah ada keterlibatan orang atau pihak lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
“Kerugian keuangan negara masih dikoordinasikan dengan ahli. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jelas Husairi.
“Dari hasil penyidikan serta alat bukti dan keterangan para saksi, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Husairi.
Reporter: Ant/Sir
Discussion about this post