• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

SULAWESI TENGAH

by Redaksi
Senin, 25 Juli 2022
0 0
0
Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

FOTO: DOK. KLHK.

Palu, StartNews Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara AM (44), pemodal tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, telah lengkap. Kejaksaan Sulteng menerima berkas perkara dari penyidik Gakkum KLHK pada tanggal 18 Juli 2022.

Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pada Senin, tanggal 25 Juli 2022, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, Jumat (22/7/2022).

Kami menyambut kabar baik ini, karena dengan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas, kata Dodi Kurniawan.

Tersangka akan dikenakan pasal mengenai kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasional Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo, yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.

Selain menemukan alat berat dan alat-alat lainnya, tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan, Polri, KPH, dan mitra lainnya sehingga kasus ini dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-62 untuk Kejaksaan, kata Dodi Kurniawan.

Balai Gakkum KLHK Sulawesi beberapa kali menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. Kasus bos tambang ilegal AM ini merupakan pengembangan dari kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada 21 Juli 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Reporter: Rls

Tags: Parigi MoutongPETITambang Ilegal
ShareTweet
Next Post
Agam akan Dijadikan Objek Wisata Historis di Minangkabau

Agam akan Dijadikan Objek Wisata Historis di Minangkabau

Discussion about this post

Recommended

PKS Madina Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

PKS Madina Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

6 tahun ago
Mahasiswa Cipayung Plus dan Polres PSP Deklarasi Pemilu Damai 2024

Mahasiswa Cipayung Plus dan Polres PSP Deklarasi Pemilu Damai 2024

2 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025