Palu, StartNews Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara AM (44), pemodal tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, telah lengkap. Kejaksaan Sulteng menerima berkas perkara dari penyidik Gakkum KLHK pada tanggal 18 Juli 2022.
Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pada Senin, tanggal 25 Juli 2022, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, Jumat (22/7/2022).
Kami menyambut kabar baik ini, karena dengan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas, kata Dodi Kurniawan.
Tersangka akan dikenakan pasal mengenai kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasional Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo, yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.
Selain menemukan alat berat dan alat-alat lainnya, tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan, Polri, KPH, dan mitra lainnya sehingga kasus ini dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-62 untuk Kejaksaan, kata Dodi Kurniawan.
Balai Gakkum KLHK Sulawesi beberapa kali menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. Kasus bos tambang ilegal AM ini merupakan pengembangan dari kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada 21 Juli 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Reporter: Rls
Discussion about this post