Belawan, StartNews Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan kembali memusnahkan komoditas pertanian yang masuk ke wilayah negara Indonesia melalui Pelabuhan Belawan lantaran tidak dilengkapi dokumen dari negara asal, Selasa (15/2/2022).
Komoditas pertanian berupa kacang ercis sebanyak 200 kilogram dan biji gandum sebanyak 500 kilogram yang berasal dari Malaysia dimusnahkan dengan incenerator,” kata Andi Yusmanto, Kepala Karantina Pertanian Belawan, pada acara pemusnahan di Kawasan Industri Medan IV.
Menurut Yusmanto, dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor. Ini penting guna melindungi sumber pangan kita, katanya.
Tidak hanya itu, dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal, Malaysia, juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
Yusmanto menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya menahan dan memberi kesempatan waktu tiga hari kepada pemiliknya (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan.
Yusmanto menjelaskan, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan, dan pemusnahan) pada tahun 2020, tindakan penahanan dua kali, penolakan dua kali, dan pemusnahan nihil. Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan dua kali, penolakan nihil, dan pemusnahan dua kali.
Dari tempat terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang mengatakan, persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk. Untuk itu, penguatan sumber daya manusia Badan Karantina Pertanian di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus ditingkatkan, ujar Bambang.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menegaskan pintu keluar-masuk agar berfungsi lebih maksimal dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada.
Turut hadir dalam acara pemusnahan itu, perwakilan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, pimpinan PT Adhi Karya sebagai pemilik lokasi pemusnahan dan perwakilan pemilik.
Reporter: Rls
Discussion about this post