Padangsidimpuan, StartNews Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan BNNK Tapsel dan Pemkot Padangsidimpuan bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan Panti Rehab di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Dasar hukum pembentukan panti rehab pengguna narkoba adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna pada rapat kordinasi lintas sektoral di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (25/2/2025.
AKBP Wira mengatakan wilayah Tapanuli bagian selatan (Tabagsel) belum memiliki fasilitas panti rehab narkoba. Sehingga, apabila ada pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi terpaksa dibawa ke Medan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) itu menjelaskan, panti rehab narkoba di Padangsidimpuan akan menyediakan tenaga-tenaga yang ahli di bidang masing-masing. Rencananya, gedung panti rehab ini di Pijorkoling, tepatnya eks gedung isolasi Covid-19, tandasnya.
Satgas Anti Narkoba
Selain menyediakan panti rehab narkoba, Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan BNNK Tapsel bakal membentuk Satgas Anti Narkoba yang nantinya ada di setiap kecamatan hingga desa.
Satgas ini nanti dibentuk sampai ke tingkat desa. Sehingga, saya berharap agar para camat segera berkoordinasi dengan para kepala desa, kata Kapolres.
Dia menjelaskan, Satgas Narkoba bertujuan memberikan informasi kepada penegak hukum terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan desa.
Selain itu, pembentukan Satgas ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membantu pencegahan dan pembertantasan narkoba di Polres Padangsidimpuan, ungkapnya.
Secara terpisah, pimpinan DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution mengapresiasi program yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan. Menurut dia, program tersebut untuk mewujudkan Asta Cita, program pembangunan nasional Presiden Prabowo.
Saya rasa program yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan ini harus disambut baik, karena program ini demi pencegahan pemakaian dan peredaran narkoba di Padangsidimpuan,ujarnya.
Rusydi Nasution menyebutkan pemanfaatan aset atau barang milik daerah yang tidak produktif dimungkinkan oleh peraturan perundangan. Untuk itu, DPRD Padangsidimpuan meminta agar Pemkot mendukung pembentukan panti rehab narkoba ini.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post