• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kapolres Madina Imbau Pemilik Sepeda Motor Pasang Pelat Nomor Kendaraan

by Redaksi
Selasa, 7 Februari 2023
0 0
0
Kapolres Madina Imbau Pemilik Sepeda Motor Pasang Pelat Nomor Kendaraan

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS dan Direktur Radio Start FM Panyabungan (StartNews) Khoiruddin Faslah Siregar saat bincang santai di kantor Radio Start FM Panyabungan. (FOTO STARTNEWS/ILHAM SAPUTRA)

Panyabungan, StartNews Kepala Polres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul AS mengimbau masyarakat pemilik sepeda motor di daerah ini supaya memasang nomor polisi kendaraannya. Selain sesuai peraturan, juga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di jalan raya.

Bagi pemilik sepeda motor, terutama yang sudah keluar pelat nomornya, kami imbau supaya memasang nomor polisi kendaraannya. Imbauan ini juga tentu berlaku bagi pemilik mobil, kataAKBP Reza di kantor Radio Start FM seperti dikabarkan beritahuta.com, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan pantauan petugas di jalan raya, kata dia, masih banyak sepeda motor lalu-lalang tanpa dilengkapi nomor polisi. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU itu secara tegas disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

Sepeda motor ini melintas di jalinsum Sabapurba, Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina belum lama ini. Dari kendaraan roda dua ini, tak satu pun pakai nomor polisi. (FOTO: AKHIRUDDIN MATONDANG/BERITAHUTA)

Menurut Reza, dasar hukum itulah yang mewajibkan kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor. Banyak kendaraan, terutama sepeda motor tapi tidak pakai pelat nomor. Padahal bukan kendaraan baru. Seolah dianggap nomor pelat itu tidak perlu, katanya.

Hal tersebut, kata kapolres, dapat menyulitkan polisi melakukan penyidikan jika terjadi tindak kejahatan di jalan raya. Misalnya, seorang pejalan kaki tertabrak pengendara sepeda motor tanpa nomor pelat,kankorban atau warga yang melihat kejadian itun sulit mengenali kendaraan pelaku tabrak lari tersebut karena tidak pakai nomor polisi.

Pada kasus lain, si pemilik kendaraan tanpa nomor polisi mengalami kecelakaan, maka secara hukum dapat memberatkanya. Ini masih salah satu pasal yang di langgar, apalagi ada pasal lain. Contoh, tidak membawa SIM (surat izin mengemudi), dan lain sebagainya, sebut kapolres.

Menurut dia, dalam pasal 280 UU Nomor 29 Tahun 2009, tersebut tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Jelasnya, bunyi pasal tersebut di atas adalah: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pada pasal 68 ayat 1 disebutkan: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.

Yang dimaksud STNK memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara TNKB adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.

Ini kami masih dalam tahap mengimbau dan mengingatkan pentingnya kendaraan memakai pelat nomor. Tentu saja, tidak menutup kemungkinan kami melakukan razia. Ini demi masyarakat juga, pemakai kendaraan. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan raya, kata Reza.

Reporter: Rls

Tags: AKBP Reza Cahirul ASKapolres MadinaPelat Nomor Kendaraan
ShareTweet
Next Post
Perbaikan Jalan di PSM Bukan Sebatas CSR PT SMGP

Perbaikan Jalan di PSM Bukan Sebatas CSR PT SMGP

Discussion about this post

Recommended

Ratusan Siswa Yayasan Hutapungkut Baca Surat Yasin di Rumah Haris Nasution

Ratusan Siswa Yayasan Hutapungkut Baca Surat Yasin di Rumah Haris Nasution

3 tahun ago
Sahuti Pengunjuk Rasa, Ketua DPRD Madina Janji Tinjau Pasar Baru Besok

Sahuti Pengunjuk Rasa, Ketua DPRD Madina Janji Tinjau Pasar Baru Besok

1 bulan ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025