Panyabungan, StartNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menjual bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, di luar area SPBU untuk memperkaya diri pada masa sulit pasca-bencana banjir dan longsor.
“Segala bentuk penyelewengan atau praktik penjualan BBM yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” kata Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh kepada StartNews, Rabu (3/12/2025).
Saat ini Polres Madina meningkatkan pengawasan ketat di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di kabupaten ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib dan tidak terjadi praktik kecurangan, khususnya pasca-bencana banjir yang melanda wilayah ini.
Menurut Kapolres, sejauh ini proses pendistribusian BBM di SPBU sudah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan pihak SPBU maupun konsumen.
“Saat ini bisa disaksikan sendiri, . Untuk setiap pendistribusian tidak ada kecurangan dari pihak SPBU maupun konsumen dengan aturan batasan jumlah yang diperbolehkan, karena dijaga ketat oleh personel Polres Madina pada saat pengisian,” ujar Arie Paloh.
Meski demikian, Kapolres mengakui adanya potensi penyelewengan di luar area SPBU, dimana masyarakat menjual kembali BBM yang mereka dapatkan.
“Namun, kemungkinan ada masyarakat yang menjual BBM yang dia dapatkan dengan menjual kembali di rumah masing-masing, itu yang belum kami dapatkan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, fokus utama Polres Madina adalah memastikan seluruh masyarakat dapat memperoleh BBM secara tertib di setiap SPBU.
Lebih lanjut, Arie Paloh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan rasa empati pasca-bencana. Dia menekankan bahwa memanfaatkan kesulitan orang lain untuk mencari keuntungan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempunyai rasa empati terhadap sesama di masa sulit pasca-bencana banjir ini. Sehingga, kita semua bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang mengambil keuntungan dari penjualan Pertalite di luar SPBU dengan upaya untuk mencari keuntungan dari kesusahan orang lain,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan peringatan keras bahwa segala bentuk penyelewengan atau praktik penjualan BBM yang melanggar hukum akan ditindak tegas.
“Namun, upaya itu apabila kami temukan, akan kami lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post