Panyabungan, StartNews Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) Imam Suyudi meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sibolaga di Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (26/1/2022).
Peresmian itu juga dihadiri Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua TP-PKK Madina Hj. Ely Mahrani Ja’far Sukhairi Nasution, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina lainnya.
Imam Suyudi memgaku bangga, karena peresmian UKK Imigrasi itu bersamaan dengan Hari Bakti ke-72 Imigrasi yanhun tahun ini mengusung tema: Bangkitkan Pelayanan Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.
Imam menyebut UKK Imigrasi di Indonesia ada 23 dan UKK Imigrasi di Madina merupakan kantor yang terbaru dibangun.
“Saya berharap UKK ini secepatnya menjadi Kantor Imigrasi. Saya sudah koordinasi dengan Kepala Imigrasi Sibolga bahwa aplikasi M-Paspor sudah bisa digunakan di sana. Dengan demikian, nantinya siapa saja yang hendak mengurus paspor untuk layanan awal, sudah bisa melalui telepon genggam android masing-masing,” ujarnya.
Sementara Bupati Madina HM Jafar sukhairi Nasution menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemenkum HAM atas kepedulian mendirikan UKK Imigrasi di Madina.
“Mimpi sudah jadi kenyataan. Terima kasih saya ucapkan kepada semua tamu undangan, terkhusus kepada Menteri Hukum dan HAM atas kepedulian terhadap warga Madina,” katanya.
Sukhairi menyebut sebelum pandemi Covid-19, warga Madina yang berangkat ibadah haji ada 500 orang per tahun dan ibadah umroh sekitar 600 oran per tahun. Selama ini, warga masih mengurus paspor ke Sibolga.
“Hari ini sudah diresmikan dan sudah bisa beroperasi. Bagi warga Madina yang mau mengurus paspor, tidak perlu jauh lagi,” imbuhnya.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga melalui Kepala Unit TPI Kelas II Madina Wawan Setiawan mengatakan layanan paspor secara kolektif sudah dapat dilayani di Madina dengan berbagai kategori, di antaranya perkantoran, sekolah, komunitas, dan komplek perumahan dengan jumlah maksimal 50 orang.
“Langsung ke kantor juga sudah bisa. Begitu juga secara kolektif atau jemput bola. Pengurusan paspor ini memakan waktu empat hari kerja sejak melakukan pembayaran,” ujarnya.
Reporter: Ika Rodhiah
Discussion about this post