Medan, StartNews Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) Imam Suyudi mempersilakan Polres Mandailing Natal (Madina) menjalankan proses hukum terhadap sipir Lapas Kelas II-B Natal yang diduga menganiaya murid kelas 4 SD pada Senin (28/8/2023) kemarin.
Perbuatan oknum pegawai sipir Lapas Kelas II-B Natal adalah pelanggaran hukum. Kemenkum HAM menyerahkan sepenuhnya penegakan hukumnya kepada pihak Kepolisian (Polres Madina) sesuai peraturan perundang-undangan, kata Imam Suyudi, Selasa (29/8/2023).
Penyidik Stareskrim Polres Mandailing Natal (Madina) masih memeriksa Taufik, oknum Sipir Lapas Kelas II-B Natal, yang diduga mencekik leher murid kelas 4 SD berinsial NV.
BACA JUGA:
- Terjadi Lagi, Sipir Lapas Natal Aniaya Murid Kelas 4 SD
- Bupati Madina Geram, Sipir Lapas Natal Cekik Leher Murid Kelas 4 SD
- Ketua DPRD Madina Minta Sipir Lapas Natal yang Aniaya Anak SD Dihukum Berat
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Madina belum merilis keterangan resmi terkait status Taufik, apakah sudah ditetapkan tersangka atau dilakukan penahanan.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS yang dikonfirmasi media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp belum memberi keterangan.
Aksi main hakim pegawai Kementerian Hukum dan HAM itu menuai kecaman dari para pejabat tinggi di Madina. Bahkan, Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution menyebut perbuatan pelaku selaku sipir Lapas mencerminkan kondisi petugas di lembaga berlabel hak azasi manusia (HAM) itu.
Di luar saja perlakuan oknum sipir itu sudah seperti preman. Bagaimana kalau di dalam Lapas terhadap para warga binaan, kata Sukhairi.
Itu sebabnya, Sukhairi berharap pelaku dijatuhi hukuman berat. Selain mencemarkan nama baik lembaga, oknum sipir itu juga melanggar hak azasi manusia.
Reporter: Sir
Discussion about this post