
LAPORAN Keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang tak kunjung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyajian Laporan Keuangan dari BPK RI memang memberikan kekecewaan bagi masyarakat Mandailing Natal. Pemda Mandailing Natal masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2021 dari BPK RI.
Keberadaan Kabupaten Mandailing Natal yang sudah menginjakkan umurnya yang ke-23 tahun belum mampu mencapai opini WTP dari BPK. Padahal, kalo kita liat ke tetangga sebelah seperti Kabupaten Padang Lawas yang telah mendapatkan WTP tiga kali berturut-turut dari tahun 2019. Juga Pemkot Tapanuli Selatan yang sudah mendapatkan WTP dua tahun berturut-turut.
Memang, untuk mendapatkan WTP membutuhkan keseriusaan dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah dari level atas, yaitu Bupati/Wakil Bupati sampai dengan level bawah, yaitu petugas SAIBA (laporan keuangan) dan petugas BMD (Barang Milik Daerah) dimana semua pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Selain itu, penyajian laporan keuangan harus memenuhi 5 asersi pelaporan keuangan. Asersi Laporan Keuangan adalah pernyataan manajemen atas komponen-komponen laporan keuangan. Asersi-asersi tersebut, yaitu asersi keberadaan atau keterjadian (existence or occurance) dimana pemda harus bisa membuktikan bahwa transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
Kemudian asersi kelengkapan (completenes) dimana semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya. Misalnya, pembelian belanja barang dan jasa dilengkapi dengan bukti-bukti yang lenlengka
Kemudian, harus memenuhi asersi tentang hak dan kewajiban (right and obligation). Misalnya, sewa usaha mencerminkan suatu kewajiban pemda dan telah dituangkan dalam neraca.
Kemudian, asersi penilaian dan risiko (valuation and allocation) dimana komponen-komponen aktiva seperti aset lancar, aset tetap, aset tak berwujud, kewajiban, pendapatan, dan lain-lain sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya.
Terakhir, harus memenuhi asersi penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure) dimana semua diungkap dan disajikan sesuai dengan SAP dalam neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Opini itu atas perhitungan materialistis atas akun-akun yang di neraca atau LRA. Nilai materialitas itu berdasarkan perhitungan dari opini tahun sebelumnya, jumlah belanja, dan sebagainya.
Jadi, opini masih WDP karena mungkin masih terdapat beberapa akun di neraca atau LRA yang nilainya di atas materialitas yang terjadi secara masif di hampir semua OPD di Pemda. Memang ini tanggungjawab bersama dan harus dinakhodai langsung oleh Bupati/Wakil Bupati.
Beberapa saran atas langkah yang bisa digunakan oleh Pemda, di antaranya:
- Membuat SK Bupati atas Percepatan Penyelesaian Permasalahan atas Laporan Keuangan Pemda yang langsung diketuai oleh Bupati atau Wakil Bupati. Hal ini agar ada keseriusan kepala OPD dalam menindaklanjuti hal-hal yang membuat laporan keuangan Pemda dengan pengecualian. Kalo kondisi ini diketuai oleh Kepala Inspektorat atau Kepala BPKAD, terkadang ada keengganan atau egosektoral ketika Kepala Inspektorat atau Kepala BPKAD memanggil Kepala OPD karena sama-sama memiliki eselon yang sama. namun beda halnya jika dipimpin langsung oleh Bupati/Wakil Bupati.
- Kemudian dibuatkan meeting rutin setiap minggu membahas akun-akun yang menyebabkan pengecualian. Misal pengeculian pada akun Aset dan Persediaan. maka dicluster terjadi di OPD mana-mana saja, kemudian dibuatkan timeline penyelesaian permasalahan atas akun-akun tersebut dan target penyelesaian ke masing-masing OPD.
- Memberikan reward kepada petugas-petugas SAIBA (pelaporan keuangan) dan petugas BMD apabila memenuhi target dimana reward diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada. petugas petugas SAIBA dan BMD merupakan garda terdepan dalam melakukan update, koreksi dan pencatatan atas laporan keuangan di masing-masing OPD
- Membuat laporan keuangan tingkat OPD per Semester dan rekonsiliasi antara OPD dengan BPKAD selaku tim konsolidasi.
- Study banding atas keberhasilan pemda tetangga dalam pencapaian opini WTP. (***)





Discussion about this post