Medan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2/2026). Keduanya dinilai terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu skala besar dengan barang bukti mencapai 35,96 kilogram.
Jaksa Achmad Yudha Prasetyo mengatakan tuntutan maksimal itu diambil, karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, tindakan para terdakwa yang menyimpan puluhan kilogram sabu di sebuah indekos di Kecamatan Medan Petisah merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan sosial dan program pemerintah.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa,” ujar JPU Achmad Yudha Prasetyo di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan.
Keputusan JPU melayangkan tuntutan tertinggi didasari oleh tidak adanya unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa selama proses persidangan. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah keterlibatan mereka secara sadar dalam rantai distribusi narkoba internasional yang dikendalikan oleh seseorang berinisial Bang Him yang masih berstatus buron.
Jaksa menjelaskan, Muhammad Heri tergiur imbalan Rp2 juta per bungkus. Sementara Musriyanda menerima Rp10 juta hanya untuk menyediakan kamar indekosnya sebagai gudang penyimpanan.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Achmad Yudha Prasetyo saat memaparkan poin-poin tuntutannya di persidangan tersebut.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat kardus dan satu koper berisi total 36 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
JPU memaparkan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa sebelum akhirnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Merespons tuntutan mati itu, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun pembelaan secara tertulis. Sidang diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pihak terdakwa.
Reporter: Antara/Sir





Discussion about this post