• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu 40 Kilogram di PN Medan

by Redaksi
Selasa, 3 Februari 2026
0 0
0
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu 40 Kilogram di PN Medan

JPU Kejari Belawan ketika membackan surat tuntutan terhadap terdakwa Aswari yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Aswari dalam persidangan perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Rizki Fajar Bahari meminta majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VI agar menjatuhkan hukuman maksimal tersebut, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Menurut jaksa, perbuatan Aswari telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Dalam pertimbangannya, JPU menegaskan tindakan terdakwa merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan publik dan generasi bangsa. Mengingat besarnya barang bukti yang terlibat, jaksa menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan Dedi Kurniawan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di Kabupaten Langkat pada Agustus 2024. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada penggerebekan sebuah mobil di Aceh Timur pada Juni 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Aswari beserta 40 bungkus plastik teh China berisi sabu. Terdakwa mengaku diperintahkan oleh pihak lain yang kini berstatus DPO untuk mengatur pengiriman barang haram tersebut ke ibu kota.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Joko Widodo memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang rencananya dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Reporter: Ant/Sir

Tags: Hukuman MatiJaksaKurir SabuPN Medan
ShareTweet
Next Post
Hari Ini Puluhan Ribu Liter BBM Dijadwalkan Tiba di Madina, Cek Lokasi SPBU

Hari Ini Pasokan BBM Kembali Masuk ke Madina, Lihat Daftar SPBU-nya

Discussion about this post

Recommended

Pemuda Pancasila Madina Gelar Vaksinasi Massal di Pidoli Dolok

Pemuda Pancasila Madina Gelar Vaksinasi Massal di Pidoli Dolok

4 tahun ago
Mardas Kunjungi Jamaah Haji Sumut di Hotel Diyar Al Jabri

Mardas Kunjungi Jamaah Haji Sumut di Hotel Diyar Al Jabri

10 bulan ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025