Panyabungan, StartNews Irwan Daulay, pengamat ekonomi dan pembangunan yang bermukim di Mandailing Natal (Madina), meminta agar dicabut Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut No. 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang bukan logam.
Irwan juga meminta Gubernur Sumut membentuk tim investigasi untuk mengetahui penyebab banyaknya tambang batuan dan sirtu (galian C) beroperasi tanpa izin, terutama di Madina, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Khusus di Kabupaten Madina, setelah kita lakukan investigasi, ternyata permasalahan galian C tidak sesederhana yang dibayangkan Gubernur dan semata-mata tidak dilihat dari persoalan legal atau tidak legalnya usaha tersebut, kata mantan Staf Khusus Bupati Madina itu melalui pers rilisnya, Rabu (12/7/2023).
Dia mengungkapkan, di Madina saat ini banyak proyek nasional, provinsi, dan kabupaten yang sedang berjalan dan membutuhkan material batuan dan sirtu dengan volume besar. Sementara yang memiliki izin di Madina hanya dua untuk sirtu dan 3 untuk batuan.
Khusus untuk penambangan sirtu, menurut dia, hanya satu yang beroperasi dan tidak mampu memenuhi permintaan sirtu yang meningkat tajam.
Karena ini peluang usaha yang baik dari sisi keuntungan dan penciptaan lapangan kerja, banyak pengusaha lokal yang menawarkan sirtunya ke para pengusaha dan kontraktor, sehingga muncullah usaha galian C dadakan yang tidak berizin, ungkapnya.
Sementara usulan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C (batuan dan sirtu ) yang baru, kata dia, sampai saat ini tidak diproses Gubernur Sumut akibat kelambanan memetakan dan menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Gubernur, khususnya di Madina.
Meskipun saat ini sudah diberi solusi, yaitu pemberian izin dalam bentuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), namun prosesnya jadi lamban karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dengan alasan biaya konsultan. Menurut dugaan saya, ini hanya modus menghindari pidana suap, paparnya.
Akibat lonjakan permintaan yang tinggi dan untuk mengejar proyek-proyek, menurut Irwan, banyak pengusaha kontruksi dan kontraktor jalan dan jembatan mencari jalan pintas dengan menjalin kerja sama dengan penyedia galian C ilegal tetapi dengan izin resmi. Ini juga melanggar hukum pidana dengan dugaan penyalahgunaan perizinan, tegasnya.
Meski demikian, Irwan menilai modus baru itu bukan hal penting sepanjang manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Sebab, kata dia, Madina butuh usaha dan lapangan kerja saat kondisi perekonomian tidak baik.
Karena masalah ini diributkan terus, tentu harus kita cari jalan keluarnya, harus menyentuh akar masalahnya, yaitu permasalahan rumitnya perizinan dari yang memberi izin itu sendiri, yakni gubernur, tuturnya.
Irwan menilai gubernur sebaiknya tidak menyederhanakan masalah hanya dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang tidak dipikirkan dampaknya terhadap kelancaran proyek-proyek yang sedang berjalan maupun terhadap usaha penambangan sirtu, terutama bagi para penambang tradisional.
Untuk itu, Irwan meminta Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyelidiki masalah tersebut, sehingga persoalan perizinan galian C tidak berlarut-larut dan seolah tidak ada jalan keluarnya. Sebab, hal itu akan menjadi kendala pembangunan dan perekonomian daerah, termasuk kehidupan penambang tradisional makin sulit dan efek lainnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post