Panyabungan, startNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengalokasikan anggaran beasiswa bagi 80 mahasiswa kurang mampu dan berprestasi. Rinciannya, 30 orang jurusan eksakta dan 50 lainnya jurusan non-eksakta. Simak persyaratannya.
Pemberian beasiswa it berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madina H. Saipullah Nasution Nomor 460/0877/K/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025.
Anggaran beasiswa ini diposkan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Pengajuan berkas bagi calon penerima mulai 22 September 2025 sampai 3 Oktober 2025 dengan syarat sebagai berikut:
- Orangtua/wali calon penerima berdomisili di Madina.
- Calon penerima merupakan mahasiswa pada semester III sampai semester VII.
- Mengikuti pendidikan Strata 1 (S1).
- Memiliki prestasi yang dibuktikan pada nilai IPK terakhir, yakni 3,20 (tiga koma dua nol) bagi mahasiswa jurusan eksakta dan 3,50 (tiga koma lima nol) bagi mahasiswa jurusan non-eksakta.
- Berlaku bagi mahasiswa yang sedang kuliah di PTN seluruh Indonesia.
- Belum pernah menerima beasiswa serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara dokumen atau berkas yang harus disiapkan calon penerima sebagai berikut:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal c.q kepala Dinas Sosial P3A.
- Surat Keterangan Miskin/Kurang Mampu dari kepala desa/lurah.
- Surat Keterangan Aktif Mahasiswa yang dikeluarkan oleh universitas/perguruan tinggi.
- Surat pernyataan dari universitas atau PTN bahwa calon penerima tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi transkrip nilai menunjukkan IPK.
- Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir sebelum pengajuan dilengkapi stempel basah.
- Fotokopi kartu mahasiswa dilegalisir.
- Surat pernyataan dari mahasiswa yang menyatakan bahwa berkas yang disampaikan seluruhnya adalah benar keabsahannya dibubuhi materai Rp10.000.
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
- Melampirkan foto rumah.
Seluruh berkas dibuat rangkap dua dengan ketentuan mahasiswa eksakta menggunakan map merah dan non-eksakta map biru dan diserahkan ke Dinas Sosial P3A Madina dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Lama Dalan Lidang, JaIan Willem Iskandar No. 11, mulai tanggal 22 September sampai 3 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB sampai 16.30 WIB pada hari kerja.
Reporter: Rls





Discussion about this post