Panyabungan, StartNews Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan Pemkab Madina bersama Forkopimda, kepala Desa Sibanggor Julu, dan tokoh masyarakat sudah sepakat melahirkan rekomendasi 14 poin.
Seluruh poin itu dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui seluruh isinya.
“Tidak ada satu poin pun yang ditutupi,” kata Atika seperti rilis berita dari Diskominfo Madina yang diterima StartNews, Minggu (11/9/2022) malam.
Dalam rilis itu disebutkan, Atika menyampaikan pernyataan untuk merespon beredarnya balasan surat PT Sorik Marapai Geothermal Power (SMGP) kepada kepala Desa Sibanggor Julu di jagad sosial.
Rekomendasi itu diajukan dalam rapat membahas laporan tim investigasi terhadap dugaan paparan gas H2S PT SMGP, yang berlangsung di aula Kantor Bupati Madina pada Jumat, 13 Mei 2022.
Mengenai surat balasan PT SMGP yang ditujukan kepada kepala Desa Sibanggor Julu, kata Atika, sejauh ini Tim Investigasi Pemkab Madina belum tahu. Sebab, kepala desa tidak pernah sounding (menyampaikan) kepada Tim Investigasi Pemkab Madina.
“Saya justru baru mengetahui surat balasan itu, karena tidak pernah ditembuskan kepada Tim Investigasi tentang Hasil Musyawarah Internal Desa Sibanggor Julu,” ungkap Atika.
“Saya tegas menyatakan bahwa Tim Investigasi sangat serius mengawal keselamatan masyarakat. Dan sesungguhnya 14 poin tersebut sangat alot dibahas agar ada kesepakatan bersama. Dan apa yang dipublis itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, isi surat balasan PT SMGP yang ditujukan kepada kepala Desa Sibanggor Julu tersebut akan kami dalami, termasuk surat-surat sebelumnya, sehingga ada satu gambaran informasi utuh bagi kami untuk melakukan langkah konkrit,” tegas Atika.
Reporter: Rls





Discussion about this post