• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ICW Adukan Kejanggalan Penunjukan Pj. Kepala Daerah ke Komisi II DPR

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 20 September 2023
0 0
0
ICW Adukan Kejanggalan Penunjukan Pj. Kepala Daerah ke Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat mengikuti audiensi dengan ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (FOTO: Kresno/nr)

Jakarta, StartNews Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengatakan Komisi II akan memberikan atensi terhadap masukan atau aspirasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

“Saya melihat usulan ICW ini berdasarkan catatan kritis ICW. Gagasan konstruktif ini akan menjadi atensi kita dalam rapat dengan Mendagri,” kata Aminurokhman usai beraudiensi dengan ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Terkait aspirasi tersebut, politisi dari Fraksi NasDem ini menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki kinerja kementerian serta menjaga kepercayaan publik terhadap penjabat kepala daerah yang dilantik.

“Hal-hal yang disampaikan ini akan kami teruskan agar tidak terjadi spekulasi atau kecurigaan yang pada akhirnya menimbulkantrust publicini menurun, karena ini juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.

Sementara anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam proses penunjukkan Pj. kepala daerah. “Saya secara pribadi sudah melansir juga hal-hal yang disampaikan tadi. Ya, sebagai mitra Komisi II dengan Mendagri, sebetulnya kami sudah mengingatkan,” kata Guspardi.

Dia menyampaikan, Komisi II sebenarnya sudah membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi Pj. tersebut. Panja tersebut juga menampung apa yang menjadi aspirasi ICW maupun Koalisi Masyarakat Sipil.

“Oleh karena itu, apa yang disampaikan kawan-kawan, bagi kami ini sangat berharga, sangat penting. Ini juga akan kami lakukan RDP nanti, apalagi sebagaimana dikatakan tadi, kita sudah membentuk Panja. Artinya, Komisi II sangat respons apa yang disampaikan, kata Guspardi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah yang diisi sejumlah purnawirawan hingga anggota aktif TNI/Polri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyinggung pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh yang dia nilai janggal.

“Pj Gubernur Aceh dilantik 6 Juli 2023, yang bersangkutan pensiun 1 Juli. Kemudian diangkat Kemendagri tanggal 4 Juli, lalu 6 Juli langsung jadi Pj. Gubernur,” kata Kurnia.

Dia menilai proses singkat tersebut menjadikan Kemendagri seolah-olah menjadi institusi negara yang sebatas tempat persinggahan saja.Sebab, mereka hanya berada di Kemendagri selama beberapa hari saja.

“Rasanya institusi negara dijadikan tempat persinggahan sebelum ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, ungkapnya.

Hal senada, Wakil Korbid Eksternal KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyampaikan dalam konteks penunjukan seorang kepala daerah seharusnya mengedepankanvetting mechanismatau bentuk prinsipmerit system.

Dia juga menyoroti soal penunjukan unsur TNI-Polri yang menjadi Pj. kepala daerah. Menurut dia, penunjukan anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj. kepala daerah bisa membuat bias dalam menjalankan kewenangannya.

“Tentu penunjukan perwira aktif di kalangan institusi keamanan ini sangat mencederai semangat reformasi dari sektor keamanan. Kita yang menginginkan institusi keamanan itu dapat bertugas dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan mandatnya, yaitu melakukan tindakan hukum pengamanan dan menjaga pertahanan,” terangnya.

Reporter: Rls

Tags: ICWKomisi II DPRPenunjukanPj. Kepala Daerah
ShareTweet
Next Post
Fraksi Golkar Minta Pelanggar Harus Disanksi Tegas

Fraksi Golkar Minta Pelanggar Harus Disanksi Tegas

Discussion about this post

Recommended

Ada 8 Orang Kelompok Perusuh Mompang Julu yang Diamankan Malam ini

Ada 8 Orang Kelompok Perusuh Mompang Julu yang Diamankan Malam ini

5 tahun ago
Bupati Madina Lantik Pengurus Asosiasi Petani Kopi Kotanopan

Bupati Madina Lantik Pengurus Asosiasi Petani Kopi Kotanopan

4 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025