Jakarta, StartNews Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengatakan Komisi II akan memberikan atensi terhadap masukan atau aspirasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
“Saya melihat usulan ICW ini berdasarkan catatan kritis ICW. Gagasan konstruktif ini akan menjadi atensi kita dalam rapat dengan Mendagri,” kata Aminurokhman usai beraudiensi dengan ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Terkait aspirasi tersebut, politisi dari Fraksi NasDem ini menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki kinerja kementerian serta menjaga kepercayaan publik terhadap penjabat kepala daerah yang dilantik.
“Hal-hal yang disampaikan ini akan kami teruskan agar tidak terjadi spekulasi atau kecurigaan yang pada akhirnya menimbulkantrust publicini menurun, karena ini juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.
Sementara anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam proses penunjukkan Pj. kepala daerah. “Saya secara pribadi sudah melansir juga hal-hal yang disampaikan tadi. Ya, sebagai mitra Komisi II dengan Mendagri, sebetulnya kami sudah mengingatkan,” kata Guspardi.
Dia menyampaikan, Komisi II sebenarnya sudah membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi Pj. tersebut. Panja tersebut juga menampung apa yang menjadi aspirasi ICW maupun Koalisi Masyarakat Sipil.
“Oleh karena itu, apa yang disampaikan kawan-kawan, bagi kami ini sangat berharga, sangat penting. Ini juga akan kami lakukan RDP nanti, apalagi sebagaimana dikatakan tadi, kita sudah membentuk Panja. Artinya, Komisi II sangat respons apa yang disampaikan, kata Guspardi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah yang diisi sejumlah purnawirawan hingga anggota aktif TNI/Polri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyinggung pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh yang dia nilai janggal.
“Pj Gubernur Aceh dilantik 6 Juli 2023, yang bersangkutan pensiun 1 Juli. Kemudian diangkat Kemendagri tanggal 4 Juli, lalu 6 Juli langsung jadi Pj. Gubernur,” kata Kurnia.
Dia menilai proses singkat tersebut menjadikan Kemendagri seolah-olah menjadi institusi negara yang sebatas tempat persinggahan saja.Sebab, mereka hanya berada di Kemendagri selama beberapa hari saja.
“Rasanya institusi negara dijadikan tempat persinggahan sebelum ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, ungkapnya.
Hal senada, Wakil Korbid Eksternal KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyampaikan dalam konteks penunjukan seorang kepala daerah seharusnya mengedepankanvetting mechanismatau bentuk prinsipmerit system.
Dia juga menyoroti soal penunjukan unsur TNI-Polri yang menjadi Pj. kepala daerah. Menurut dia, penunjukan anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj. kepala daerah bisa membuat bias dalam menjalankan kewenangannya.
“Tentu penunjukan perwira aktif di kalangan institusi keamanan ini sangat mencederai semangat reformasi dari sektor keamanan. Kita yang menginginkan institusi keamanan itu dapat bertugas dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan mandatnya, yaitu melakukan tindakan hukum pengamanan dan menjaga pertahanan,” terangnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post