• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hingga Oktober 2022, Hutan Adat di Indonesia Mencapai 148.488 Hektare

by Redaksi
Senin, 7 November 2022
0 0
0
Hingga Oktober 2022, Hutan Adat di Indonesia Mencapai 148.488 Hektare

Hutan adat di Indonesia. (FOTO: TROPIS.CO)

Jakarta, StartNews Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan hingga Oktober 2022 telah ditetapkan seluas 148.488 hektare hutan adat kepada 105 komunitas adat dan indikatif hutan adat seluas 1.090.754 hektare. Sedangkan untuk skema perhutanan sosial seluas 5.187.000 hektare untuk 7.814 komunitas lokal.

Bambang mengungkapkan hal itu saat menghadiri mandatory event The 8th Facilitative Working Group Local Communities and Indigenous People Platform (FWG LCIPP) di COP 27 Venue Sharm El Sheikh International Convention Center, Mesir, 1-4 November 2022.

“Agenda ini merupakan pertemuan tahunan para anggota LCIPP dan negara-negara mitra untuk mendiskusikan perkembangan pengelolaan indigenous people dan local community. Tentunya pertemuan ini menjadi ajang penting untuk pertukaran informasi dan sharing pembelajaran antar-setiap negara,” kata Bambang.

Pada pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan update terkait perkembangaan pengakuan dan pengelolaan komunitas adat di Indonesia melalui penguatan kebijakan, pelaksanaan fasilitasi intensif dari pemerintah, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya serta peran komunitas adat dalam pengelolaan hutan untuk aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penguatan kelembagaan, cultural value, dan local wisdom.

Bambang menyatakan Indonesia mengangkat terminologi komunitas adat dengan merujuk kepada definisi indigenous people. Mereka harus memenuhi kriteria, antara lain masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban dan memiliki pengelolaan bersifat komunal, ada kelembagaan adatnya, ada wilayah hukum adat, ada pranata dan perangkat hukum adat, serta kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada hutan.

“Untuk masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai komunitas adat disebut sebagai local communities dan diberikan akses serta pendampingan untuk mengelola hutan negara secara berkelanjutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, yang diberikan kepada kelompok tani hutan, dengan skema perhutanan sosial,” paparnya.

Laporan tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai negara seperti Iran, Nepal, Australia, Kenya dan Norwegia. Pengelolaan komunitas adat di Indonesia dinilai menginspirasi dan memberikan pembelajaran yang baik bagi negara-negara lain untuk melestarikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam rangka membangun masyarakat yang diakui dan negara yang berdaulat.

Sementara Kasubdit Pengelolaan Hutan Adat Ditjen PSKL KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, Indonesia bersama Filipina mempunyai kebijakan mengenai adat bersama negara anggota yang lain untuk mengembangkan ASEAN Guidelines on Recognition of Customary Tenure in Forested Landscapes yang dapat mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Indonesia juga mendukung pelaksanaan identifikasi dan diseminasi informasi substantif tentang pengembangan dan penggunaan kurikulum perubahan iklim untuk komunitas adat dengan menitikberatkan pada sistem pendidikan formal dan informal bagi generasi muda dan para perempuan adat.

Keterlibatan Indonesia dalam Forum FWG LCIPP ini dinilai menginspirasi, mengingat Indonesia dihuni oleh ratusan suku bangsa dengan kearifan lokal masing-masing yang menyebar dari Sabang sampai Merauke. Tradisi kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi yang memastikan pelestarian hutan dan lingkungan berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.

Reporter: Rls

Tags: Hutan AdatIndonesiaKLHKPerhutanan Sosial
ShareTweet
Next Post
Warga Desa Hutabangun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamarnya

Warga Desa Hutabangun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamarnya

Discussion about this post

Recommended

Dua Warga Kelurahan Panyabungan III Pelaku Judi Togel Diamankan Polisi

6 tahun ago
Diperintah DPP Golkar Jadi Bacakada 2024, Atika: Saya Merasa Terhormat

Diperintah DPP Golkar Jadi Bacakada 2024, Atika: Saya Merasa Terhormat

2 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025