Panyabungan, StartNews Kabar mengejutkan berembus dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, sebanyak 575 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar belum memenuhi syarat (MS) administratif. Sementara masa perbaikan dokumen akan berakhir pada 9 Juli 2023 atau tinggal dua hari lagi.
Jika perbaikan dokumen belum dilakukan hingga batas waktu tersebut, maka Bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Dari 614 Bacaleg yang diajukan Parpol di Madina, hanya 39 Bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) administratif. Itu artinya, sebanyak 575 Bacaleg belum memenuhi syarat.
“Jumlah Bacaleg yang diajukan oleh Parpol ada 614 orang. Sementara yang dinyatakan lolos admistratif atau sudah memenuhi syarat, ada 39 orang dan yang belum memenuhi syarat sebanyak 575 orang, ” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang, Kamis (6/7/2023), seperti dilansir gosumut.com.
Ikhsan mengungkapkan, kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan Bacaleg itu seperti foto kopi ijazah yang belum dilegalisir dan belum dicentang surat pernyataan Bacaleg tentang formulir model BB.
“Kesalahan juga ditemukan karena Bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Seterusnya belum juga melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar,” ujarnya.
KPU Madina, menurut Ikhsan, memberikan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dan Parpol pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8.00 WIB sampai pukul 16:00 WIB, pada 9 Juli 2023 pukul 8.00 hingga 23.59 WIB.
Dia juga menuturkan Bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
“Apabila partai politik tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Ikhsan.
Reporter: Sir
Discussion about this post