Jakarta, StartNews Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan masyarakat memang menghendaki ganja untuk kesehatan atau kepentingan medis dapat terakomodasi dengan baik dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang akan dibahas Komisi III bersama pemerintah.
“Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu (kasus larangan penggunaan ganja pada istrinya yang tengah sakit berujung pada kematian sang istri),” kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Politisi dari Fraksi PPP ini menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 direvisi dengan mengubah butir penjelasan, narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.
Sebab, lanjut Arsul, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. Ketika narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan, tetapi dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika. Oleh karena itu, dia menilai pasal tersebut harus ditata ulang.
Selain itu, Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada di UU Narkotika sekarang agar di-rewrite kembali, sehingga tidak memberi peluang kepada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif.
Sebab, sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut semangatnya bahwa penyalahgunaan narkotika itu bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan, tetapi untuk direhabilitasi.
“Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni Lapas kita, 58 persen kasus narkotika. Beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Itu sebabnya, pihaknya minta agar Pasal 127 yang ada di UU Narkotika sekarang agar di-rewrite lagi agar tidak memberi peluang kepada penegak hukum melakukan proses hukum yang diskriminatif.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ini juga menyambut baik rencana penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika.
Reporter: Rls
Discussion about this post