• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ganja untuk Kepentingan Medis Harus Diakomodasi dalam UU Narkotika

by Redaksi
Selasa, 11 Juli 2023
0 0
0
Ganja untuk Kepentingan Medis Harus Diakomodasi dalam UU Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (FOTO: Jaka/nr)

Jakarta, StartNews Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan masyarakat memang menghendaki ganja untuk kesehatan atau kepentingan medis dapat terakomodasi dengan baik dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang akan dibahas Komisi III bersama pemerintah.

“Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu (kasus larangan penggunaan ganja pada istrinya yang tengah sakit berujung pada kematian sang istri),” kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Politisi dari Fraksi PPP ini menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 direvisi dengan mengubah butir penjelasan, narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.

Sebab, lanjut Arsul, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. Ketika narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan, tetapi dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika. Oleh karena itu, dia menilai pasal tersebut harus ditata ulang.

Selain itu, Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada di UU Narkotika sekarang agar di-rewrite kembali, sehingga tidak memberi peluang kepada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif.

Sebab, sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut semangatnya bahwa penyalahgunaan narkotika itu bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan, tetapi untuk direhabilitasi.

“Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni Lapas kita, 58 persen kasus narkotika. Beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Itu sebabnya, pihaknya minta agar Pasal 127 yang ada di UU Narkotika sekarang agar di-rewrite lagi agar tidak memberi peluang kepada penegak hukum melakukan proses hukum yang diskriminatif.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ini juga menyambut baik rencana penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika.

Reporter: Rls

Tags: ganjaKepentingan MedisUU Narkotika
ShareTweet
Next Post
Kapolres PSP Melayat Korban Meninggal Kecelakaan Ambulans di Pasaman

Kapolres PSP Melayat Korban Meninggal Kecelakaan Ambulans di Pasaman

Discussion about this post

Recommended

Teror Harimau di Kotanopan, Murid Dua SD Terpaksa Pindah Belajar ke Gedung Madrasah

Teror Harimau di Kotanopan, Murid Dua SD Terpaksa Pindah Belajar ke Gedung Madrasah

2 tahun ago
Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

11 bulan ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025