• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

by Redaksi
Kamis, 22 Januari 2026
0 0
0
Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

Ilustrasi Guru PPPK. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Sejumlah tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mempertanyakan adanya pemotongan gaji pada periode Januari 2026. Potongan yang bervariasi antara Rp32.000 hingga Rp40.000-an tersebut menjadi perbincangan hangat, karena dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Keluhan muncul dari para guru PPPK yang mengaku terkejut melihat saldo gaji mereka berkurang. Menurut pengakuan salah satu guru, pemotongan gaji ini merupakan kejadian pertama sejak mereka bertugas. Pada tahun sebelumnya, saat administrasi gaji masih dikelola oleh BPKAD, tidak pernah ada pemotongan serupa.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang membenarkan adanya pemotongan sebesar satu persen dari gaji bersih seluruh PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Madina.

“Potongan itu untuk Bazda (Badan Amil Zakat Daerah), jumlahnya satu persen dari gaji bersih,” kata Faisal, Kamis (22/1/2026).

Faisal mengatakan kebijakan itu baru diberlakukan bagi PPPK mulai tahun 2026 sebagai bentuk penyetaraan dengan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lebih dulu menjalankan kewajiban tersebut.

Perbedaannya, jika PNS dikenakan potongan untuk Bazda dan Korpri, maka untuk saat ini PPPK hanya dikenakan potongan untuk Bazda.

Kebijakan zakat profesi ini merujuk pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Aparatur Sipil Negara, Tenaga Sukarela, dan Karyawan Perusahaan di Kabupaten Mandailing Natal.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Madina menetapkan zakat profesi bagi seluruh ASN sebesar satu persen guna optimalisasi pengelolaan zakat di daerah.

Reporter: Sir

Tags: BAZDADipotongGajiGurumadinaPPPKProfesiZakat
ShareTweet
Next Post
Hadiri Sejuta Salawat, Saipullah Mohon Bimbingan Kelola Pemerintahan Madina

Hadiri Sejuta Salawat, Saipullah Mohon Bimbingan Kelola Pemerintahan Madina

Discussion about this post

Recommended

Ini Rincian Anggaran Perbaikan Infrastruktur Tangkahan-Bukit Lawang

Ini Rincian Anggaran Perbaikan Infrastruktur Tangkahan-Bukit Lawang

4 tahun ago
Percepat Pembangunan Huntap, Bupati Tapsel Perkuat Sinergi dengan Empat Menteri

Percepat Pembangunan Huntap, Bupati Tapsel Perkuat Sinergi dengan Empat Menteri

3 bulan ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025