• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Forkopimda Madina dan Polda Sumut Bahas Penertiban Tambang Emas Ilegal, Ini Hasilnya

by Redaksi
Senin, 13 Juni 2022
0 0
0
Forkopimda Madina dan Polda Sumut Bahas Penertiban Tambang Emas Ilegal, Ini Hasilnya

Forkopimda Madina bersama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membahas upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina dalam rapat koordinasi di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022). (FOTO: STARTNEWS/IRP)

Medan, StartNews Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membahas upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina dalam rapat koordinasi di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf. David Sidabutar, Kajari Madina Novan Hadian, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kholik Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapsan Usman, dan Camat Linggbayu.

Kombes Pol. John Charles Edison Nababan.

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengungnkapkan, ada empat data pemegang izin pertambangan emas dan mineral logam lainnya di wilayah Madina. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroprasi sejak tahun 2018.

Kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroprasi sejak September 2020. Ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroprasi dan masih tahap pembangunan konstruksi. Keempat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroprasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.

Melalui rapat tersebut, John menyatakan dukungannya terhadap Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk dan diketuai oleh Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara. Tim tersebut telah disetujui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada Rabu (8/6/2022) lalu.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.

“Dalam hal ini, Bapak Bupati sudah membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Madina,” kata John kepada wartawan di Aula Polda Sumut, Medan.

Keputusan Bupati Madina, kata John, telah melibatkan stakholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi guna membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Kabupaten Madina.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahap pertama yang akan dilakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS.

“Pemulihannya, termasuk memberitahu ke masyarakat bagaimana melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. Itu yang pertama kita lakukan,” kata Sukhairi.

Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kabupaten Madina, Sukhairi berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan, mulai dari masyarakat hingga lingkungan.

Bagi pelaku PETI, kata Sukhairi, akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, Sukhairi menegaskan pihaknya tidak menginginkan tindakan sampai pada tahap pidana. Menurut dia, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup harus mampu melakukan perubahan (penertiban) dengan cara yang humanis.

Reporter: IRP

Tags: Forkopimda MadinaPenertibanPETIPolda SumutTambang Emas Ilegali Hasilnya
ShareTweet
Next Post
Komisi VII DPR akan Kawal Kelancaran Aktivitas Pengeboran Panas Bumi PT SMGP

Komisi VII DPR akan Kawal Kelancaran Aktivitas Pengeboran Panas Bumi PT SMGP

Discussion about this post

Recommended

Kenapa Proses Hukum Kasus Narkoba Andika dengan Virgian Berbeda?

Kenapa Proses Hukum Kasus Narkoba Andika dengan Virgian Berbeda?

2 bulan ago
Pemkab Madina Lelang Jabatan Empat Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan

Pemkab Madina Lelang Enam Jabatan Kepala Dinas

2 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025