Dua pria berinisial T dan HN diringkus Polsek Batang Angkola saat sedang tambal ban setelah kedapatan membawa 14 paket ganja dari Mandailing Natal (Madina) ke Tapanuli Selatan (Tapsel). Simak kronologi penangkapannya di sini!
Tapsel, StartNews – Nasib sial menimpa dua pria berinisial T (34) dan HN (40) yang diduga kurir ganja. Alih-alih sampai ke tujuan, aksi mereka justru terhenti di tangan personel Polsek Batang Angkola setelah sepeda motor yang mereka tunggangi mengalami bocor ban di Kelurahan Sayur Matinggi, Selasa (17/2/2026) malam.
Penangkapan bandit narkoba itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika dari arah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Tapanuli Selatan (Tapsel). Merespons informasi tersebut, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto segera menginstruksikan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gustra Yadi untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
AKP R. Triharjanto membenarkan penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang berada di posisi yang cukup sulit untuk melarikan diri.
“Kami menerima laporan warga mengenai dugaan peredaran ganja. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan,” ujar Triharjanto, Kamis (19/2/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka T menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil daun ganja kering yang disembunyikan dalam dua bungkus plastik rokok. Berdasarkan pengakuan T, barang haram itu dibeli secara patungan bersama rekannya, HN.
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan HN yang berada di sebuah bengkel tambal ban tidak jauh dari lokasi pertama.
Triharjanto menjelaskan, keduanya baru saja kembali dari Sihepeng, Mandailing Natal (Madina), untuk menjemput pasokan ganja tersebut. Namun, perjalanan pulang mereka terhambat karena kendala teknis pada kendaraan.
“Kedua pelaku mengaku berangkat dari Tano Tombangan menuju Sihepeng untuk membeli ganja. Dalam perjalanan pulang menuju Tapanuli Selatan, kendaraan yang mereka gunakan mengalami kebocoran ban dan saat itulah dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 14 paket ganja, dua unit ponsel merek Samsung dan Poco, uang tunai Rp52.000, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi.
Saat ini, kedua pria itu beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Angkola untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post