Medan, StartNews Tim gabungan Polda Sumatera Utara, Polsek Sunggal, dan Polsek Pancur Batu menangkap dua tersangka penembakan yang menjadi atensi kepolisian. Kedua tersangka adalah IHMS (50), warga Jalan Plamboyan Raya Gang Bersama, Kelrahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, dan MAG (46) warga JalanPenungkiren, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kedua kasus penembakan itu menjadi atensi kepolisian.
Kedua tersangka ditangkap dari lokasi berbeda atas kerja sama Jahtanras Poldasu dengan Polsek Sunggal dan Polsek Pancur Batu, kata Hadi Wahyudi didampingi Wadir Reskrimum dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Jumat (28/1/2022) petang.
Hadi menyebutkan, tersangka IHMS ditangkap dari belakang gudang milik keluarganya di Jalan Busi, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, karena menembak Anju Naibaho, komandan jaga malam di Jalan Plamboyan GG Bersama, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Motifnya persaingan bisnis. Tersangka merasa petugas jaga malam diskriminasi menutup portal, sehingga pengunjung leluasa keluar-masuk ke kafe yang lain, sebut Hadi.
Kemudian, karena terlambat menutup portal, istri tersangka sempat cekcok mulut dengan korban. Karena istri tersangka terus merepet, sehingga korban pergi. Namun, tiba-tiba tersangka mendatangi korban lalu menembak bagian pipi dan leher korban dengan menggunakan softgun sebanyak 6 kali dan 4 peluru bersarang di pipi korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/1/2022) malam di Jalan Plamboyan Raya, Gang Bersama, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Tersangka saat kejadian sedang mabuk minuman tuak. Lalu, dia menembakkan enam kali ke bagian wajah dan leher korban. Empat peluru menempel di leher dan pipi korban, kata Hadi.
Sementara motif penembakan yang dilakukan tersangka MAG, menurut Hadi, karena sakit hati. Sebab, korban Roni Sembiring (43) warga Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, memanen kelapa sawit yang diklaim tersangka sebagai miliknya.
Tersangka ditangkap pada Kamis (27/1/2022) di komplek Perumahan Rorinate Residence, Jalan Nipkarim, Kecamatan Namorambe.
Roni Sembiring disuruh oleh Masana Purba untuk mendosos sawit di lahan seluas 3 hektare. Tersangka melarang, namun tidak dihiraukan lalu menembak korban dengan senapan angin laras panjang merk Sangaji. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/1/2022) di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit.
Dari kedua peristiwa itu, kata Hadi, petugas menyita satu pucuk senapan airsoftgun dan senapan angin laras panjang jenis softgun merk Sangaji.
Sementara tersangka IHMS di hadapan wartawan mengakui saat kejadian sedang mabuk tuak. Saya emosi, karena korban mengatai istri saya jual diri dan jual narkoba. Selain itu, petugas jaga malam diskriminasi menutup portal, sehingga pengunjung bisa bebas keluar-masuk ke kafe orang lain, kata tersangka.
Tersangka mengatakan di lokasi yang sama ada kafe miliknya dan sesuai kesepakatan agar portal ditutup sesuai waktu yang disepakati. Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan korban, sehingga dia menilai ada diskriminasi.
Tersangka mengaku satu tahun lalu membeli airsoftgun tersebut dari pria marga Simanjuntak, pengurus Kosantara (Komando Sahabat Nusantara) yang selamat di Jalan William Iskandar, Medan seharga Rp 6 juta.
Saya membeli senjata itu sejak satu tahun lalu untuk jaga diri, karena saya trauma setelah mengalami perampokan. Jadi, senjata itu selalu saya bawa jika bepergian, akunya.
Sedangkan tersangka MAG mengaku sebelum menembak korban, dia sudah duluan memperingatkan agar korban tidak lagi mendosos sawit. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan korban.
Kelapa sawit itu saya tanam tahun 2008. Saat menanam sawit bahwa Masana Purba tidak merasa keberatan. Namun, setelah kelapa sawit itu mulai panen justru Masana Purba mengklaim kalau kelapa sawit itu miliknya, kata tersangka.
Dia mengatakan sebelumnya pihak Masana Purba telah menebangi pohon sawit miliknya sekitar 60 batang dan memanen TBS.
Kasus pencurian buah kelapa sawit dan perusakan pohon kelapa sawit itu sudah pernah dilaporkan ke Polsek Pancur Batu, tetapi laporan ditolak.
Karena laporan ditolak, kemudian satu tahun lalu kami laporkan ke Poldasu dalam kasus perusakan tanaman sawit dan saat ini kasusnya sudah naik sidik, katanya.
Reporter: Rls





Discussion about this post