Panyabungan, StartNews Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN IV mengenai permasalahan lahan perkebunan di Kecamatan Batahan, Senin (28/3/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis itu juga dihadiri perwakilan masyarakat dari Kecamatan Batahan, Kepala Dinas Pertanahan, Kakan BPN, dan Kadis Tenaga Kerja.
Kuasa hukum masyarakat Kecamatan Batahan, Ridwan Rangkuti, mengatakan bahwa pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan di Madina.
Dia menjelaskan sejak hampir 12 tahun sudah berulang kali mengajukan gugatan dan berhasil menang melawan PTPN IV.
“Sejak 2010, saya selalu memenangkan gugatan masyarakat terhadap PTPN. Hal ini karena pihak PTPN IV tidak memiliki alas hukum yang jelas dalam beroperasi di Madina. Izin HGU mereka hingga tahun 2021 juga belum pernah disetujui oleh BPN,” jelas Ridwan.
Dalam RDP tersebut, Ridwan juga mengatakan hampir semua masyarakat dari Kecamatan Batahan telah memiliki sertifikat dan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya sudah berulang kali melaporkan kepada Menteri BUMN, bahkan kepada staf khusus kepresidenan pun sudah saya laporkan. Saya tegaskan PTPN IV ini adalah penjajah tanah masyarakat. Mereka tidak ada hak apapun di mata hukum untuk menguasai tanah dan perkebunan di masyarakat,” kata Ridwan.
Sementara Menejer Kebun Batang Laping PTPN IV, Tri Mangkurat menyatakan selama ini lahan yang mereka kuasai berdasarkan izin lokasi dari Bupati Madina.
“Belakangan muncul masalah seperti yang kita bahas hari ini. Tentunya ini akan menjadi masukan bagi kami, karena yang saya tahu, tidak pernah saya dengar permasalahan lahan,” katanya.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyatakan permasalahan ini muncul akibat adanya komunikasi yang tersumbat antara masyarakat sekitar dan perusahaan.
“Harapan kita semua pihak harus objektif untuk mencari solusi yang terbaik, karena penyelesaian ini tidak bisa hanya dari satu pihak,” katanya.
Erwin menyebutkan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui fakta sebenarnya, sehingga dapat ditemukan solusi permasalahan ini.
“Kita ketahui dulu fakta sebenarnya agar kita ketahui solusinya seperti apa,” katanya.
Reporter: Fadli Mustafid
Discussion about this post