• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

by Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022
0 0
0
Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Medan, StartNews Polda Sumut angkat bicara soal tudingan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang mengambil beras secara paksa di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Juni 2022, saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian, penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium. Pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (1/7/2022).

Dari kilang beras tersebut, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 kilogram dan satu karung beras premium merek TJ 88 ukuran 5 kilogram.

Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

Reporter: Rls

Tags: Beras PremiumPenyelidikanPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Tahun Ini, Dinas PUPR Madina Bangun 11 Ruas Jalan Kabupaten

Tahun Ini, Dinas PUPR Madina Bangun 11 Ruas Jalan Kabupaten

Discussion about this post

Recommended

Gubsu Butuh Masukan Orang Cerdas untuk Kembangkan Potensi Asahan

Gubsu Butuh Masukan Orang Cerdas untuk Kembangkan Potensi Asahan

4 tahun ago
Ray Rangkuti: Pemuda Pancasila Harus Jadi Teladan Pengamalan Pancasila

Ray Rangkuti: Pemuda Pancasila Harus Jadi Teladan Pengamalan Pancasila

4 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025