• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dirut PT Azkyal Network Enggan Tunjukkan Dokumen MoU dengan Lintasarta

by Redaksi
Kamis, 15 Januari 2026
0 0
0
Lintasarta Segera Tertibkan Kabel WiFi Ilegal di Madina

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Direktur Utama PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat membantah tudingan kabel jaringan dan Optical Distribution Point (ODP) miliknya terpasang secara ilegal di tiang milik PT Lintasarta. Namun demikian, dia enggan menunjukkan dokumen kerja sama resmi dengan Lintasarta.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas beredarnya surat penertiban dari PT Lintasarta Nomor 100/LA/34110/2025 yang menginstruksikan pencabutan kabel tak berizin di wilayah Mandailing Natal (Madina).

Rahmad Hidayat mengakui kabel perusahaannya memang berada di tiang PT Lintasarta. Namun, dia menegaskan hal itu bukan tindakan ilegal. Dia mengklaim memiliki dokumen kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sah.

Saat diminta menunjukkan dokumen MoU dengan PT Lintasarta, Rahmad enggan menunjukkan bukti kerja sama tersebut.

Terkait isu pemanfaatan jaringan Starlink untuk operasional usahanya, Dayat – sapaan akrabnya – membantah keras. Bahkan, dia menantang pihak manapun untuk melapor ke polisi jika terbukti dirinya menggunakan Starlink.

“Starlink itu ilegal. Jangankan teknisi, kantornya saja di Indonesia tidak ada. Kalau ada saya memakai Starlink atas nama PT Azkyal di Madina, silakan buat laporan ke Polres Mandailing Natal,” tegas Dayat.

Meskipun PT Azkyal mengklaim adanya kerja sama, surat dari PT Lintasarta sebelumnya memberikan peringatan keras kepada pemilik kabel “liar” untuk segera melakukan pelepasan aset dalam waktu 7 hari.

Jika tidak diindahkan, pihak Lintasarta mengancam akan melakukan penertiban sepihak dan menempuh jalur hukum sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Lintasarta melalui perwakilannya, Husain (Support IT Regional Wilayah Madina), belum memberikan keterangan resmi untuk memverifikasi klaim kerja sama yang disampaikan oleh Rahmad Hidayat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp hanya menunjukkan status telah dibaca (centang biru). Sementara panggilan telepon langsung tidak mendapatkan jawaban atau ditolak.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Kabel IlegalLintasartaMoUPT Azkyal Network
ShareTweet
Next Post
Gus Irawan Tegaskan Kesetaraan Karier ASN Tapsel Lewat Program KETABO

Gus Irawan Tegaskan Kesetaraan Karier ASN Tapsel Lewat Program KETABO

Discussion about this post

Recommended

Ratusan Warga 14 Desa di Kotanopan Usir Harimau dari Areal Sawah

Ratusan Warga 14 Desa di Kotanopan Usir Harimau dari Areal Sawah

2 tahun ago
Langkah Konkret Persiapan Belajar Tatap Muka di Madina

Langkah Konkret Persiapan Belajar Tatap Muka di Madina

5 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025