Panyabungan, StartNews Anggota Satuan Resnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial SM, warga Desa Siabu, Kecamatan Siabu, Minggu (17/4/2022). Pria berusia 26 tahun ini ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti dua paket plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, satu buah robekan kertas nasi warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 12,08 gram.
Polis juga menyita satu buah plastik asoy transparan berisi 22 paket/am yang diduga berisi ganja, yang masing-masing dibalut kertas nasi warna coklat seberat 18,42 gram, satu buah alat hisap sabu/bong dan satu buah kaca pirex.
Tersangka SM diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwan membenarkan penangkapan pria oleh petugas Satresnarkoba Polres Madina dengan alat bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
“Saat ini tersangka telah kita tahan guna penyidikan selanjutnya, kemudian akan kita lakukan pengembangan terkait jaringan tersangka,” ujar Irwan, Selasa (19/4/2022).
AKP Irwan mengatakan Giat Kampung Narkoba (GKN) akan terus digalakkan untuk memberantas jaringan narkotika.
“Kami akan kejar terus jaringan-jaringan pengedar narkotika ini agar Madina selamat dari ancaman narkotika dan generasi kita terlindungi dari bahaya narkoba,” tutur Irwan.
Reporter: Rls/Fadli Mustafid





Discussion about this post