Panyabungan, StartNews Puluhan warga Desa Parbangunan bersama polisi menggerebek rumah yang diduga tempat transaksi narkoba di kawasan bekas Kantor Pengadilan Agama Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Minggu (20/8/2023) pukul 02.00 WIB.
Dalam penggrebekan itu, seperti diberitakan mandailingonline.com, warga bersama anggota Satres Narkoba Polres Madina dan Polsek Panyabungan menangkap seorang pria berinisial AMT (30), warga Kelurahan Pasar Hilir, dan JK (25), warga Kelurahan Dalanlidang. AMT diduga bandar sabu dan JK sebagai pembeli.
Warga menemukan barang bukti beberapa klip plastik transparan narkoba jenis sabu. Kini, barang bukti itu sudah diamankan polisi.Warga dan polisi juga menemukan sepeda motor dan mobil minibus dengan plat ganda, yakni BA 8362 N yang terpasang dibagian depan dan BK 1148 FS yang ditemukan di kursi tengah mobil.
Untuk menghindari amuk massa, polisi membawa kedua pria itu ke Kantor Satres Narkoba Polres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.
Jhon Parla (48), warga di lokasi penggerebekan, mengatakan penggerebekan di rumah papan berlantai dua di area perkebunan itu dilakukan, karena masyarakat mencurigainya sebagai tempat transaksi narkoba.
Kami mencurigai rumah ini, karena sering dimasuki beberapa orang luar tiap malamnya. Bahkan, tak sedikit yang datang menggunakan mobil tengah malam. Namun, setelah kita intai beberapa hari, ternyata rumah ini digunakan sebagai tempat jual-beli narkoba, katanya.
Jhon juga mengatakan rumah yang terletak di belakang bekas Kantor Pengadilan Agama Panyabungan itu baru ditempati AMT sekitar sebulan yang lalu.
Reporter: Rls
Discussion about this post