Jakarta, StartNews Delapan fraksi di DPR RI menolak rencana pemilihan umum (Pemilu) kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup. Untuk itu, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan sikap bersama itu disampaikan dalam konferensi persdi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pernyataan sikap itu disampaikan untuk menindaklanjuti rilis pers pada 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa pada 8 Januari 2023.
Ketua Komisi II DPR RIAhmad Doli Kurnia Tandjung, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkaryang hadir dalamkonferensi persinimenegaskan, delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu tahun 2024. Juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka, kata Doli dalamkonferensi pers itu.
Doli menjelaskan, setelah pertemuan Dharmawangsa pada 8 Januari 2023, delapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.
Kepada masing-masing fraksi untuk melakukan langkah-langkah. Yang pertama, karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan, katanya.
Dalam pertemuan ini, delapan fraksi di wakili olehKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjungbersama-sama membacakan pernyataan sikapnya. Mereka menyatakan akan terus mengawalsetiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem Pemilu.
Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, tutur Doli.
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post