Panyabungan, StartNews Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menerbitkan surat nomor 590/1518/DISNAH/2022 tentang hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV, Kecamatan Batahan, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PTPN IV selaku perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN serta ditembuskan kepada pejabat penting yang membidangi, bahkan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta.
Ada beberapa poin hasil identifikasi di lapangan dalam surat Bupati itu, yaitu:
- Peninjauan lapangan identifikasi lapangan terkait permasalahan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV Kecamatan Batahan dengan PT Perkebunan Nusantara IV berdasarkan SPT nomor 04/0354/SPT/DISNAH/2022 tanggal 21 Maret dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Dari hasil overtai pada bidang tanah (PBT) nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas 1 berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar menunjukkan, bahwa izin lokasi PT Perkebunan Nusantara IV berada pada peta bidang tanah nomor 12/19/2025 Desa Kampung Kapas I dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.
- Dari hasil overlay peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan dengan data izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 seluas kurang lebih 15.900 hektar menunjukkan, bahwa izin lokasi PTPN IV berada pada peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan terdapat tanaman kelapa sawit milik PTPN IV.
- Dari hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan I dengan PTPN IV berdasarkan undangan nomor 005/1374/DISNAH/2022/ tanggal 19 April 2022 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Apabila ada aset PTPN IV dalam lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I, masyarakat dua desa tersebut siap mengganti rugi.
- Masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I serta PTPN menjaga kekondusifan di lapangan.
- PTPN IV akan menyampaikan notulen rapat ke pimpinan dan pada saat menyampaikan ke pimpinan agar PTPN IV mengirimkan tembusan ke Pemerintah Daerah.
Dapat disampaikan kepada saudara bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi Pasal 1 angka 1, bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan penanaman usaha modalnya. Sehingga dengan demikian, izin lokasi bukan hak kepemilikan yang diberikan kepada pelaku usaha.
Berkaitan dengan hal di atas, disampaikan kepada saudara untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I yang telah memiliki sertifikat hak milik sesuai peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV dan peta bidang tanah nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas I.
Menanggapi surat yang sudah ditandatangani Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution tersebut, Kepala Dinas Pertanahan, Faisal Lubis membenarkan bahwa hasil identifikasi di lapangan sudah ditemukan.
Pemerintah daerah lewat Bupati memerintahkan Dinas Petanahan menyampaikan kepada PTPN IV agar mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan legalitas yang ada. Surat yang kita keluarkan tersebut sudah ditujukan ke pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum ada jawaban, katanya, Kamis (19/5/2022).
Faisal mengatakan perintah Bupati tersebut berbunyi, jika memang lahan itu milik warga harus dikembalikan.
Reporter: Rls
Discussion about this post