Medan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Achmad Sandry, SH, MKn & Rekan merespon somasi Tim Gordang Sambilan yang disampaikan melalui konferensi pers pada Senin (24/11/2025) terkait utang pada masa kampanye Pilkada 2024.
Melalui pernyataan tertulis, Achmad Sandry – kuasa hukum H. Saipullah Nasution – menuding Tim Gordang Sambilan yang diketuai Miswaruddin Daulay telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Sebab, Miswaruddin Daulay dan kawan-kawan menyampaikan somasi secara terbuka kepada publik melalui kenferensi pers.
“Sebagai respons, kuasa hukum Saipullah Nasution balik melayangkan somasi/peringatan kepada Miswaruddin Daulay dkk,” kata Achmad Sandry dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/11/2025).
Achmad Sandry yang mendapat surat kuasa dari Saipullah Nasution pada 23 November 2025, menuntut Miswaruddin Daulay dkk untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Mandailing Natal (Madina) melalui media online yang memuat berita somasi sebelumnya.
“Permintaan maaf ini harus dipenuhi paling lama dalam waktu 1 x 24 jam sejak peringatan ini disampaikan dan diterima, karena Miswaruddin Daulay dkk diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah,” tulis Achmad Sandry yang berkantor di Jalan Bunga Parima 1 No. 23-B, Medan, Sumatera Utara.
Menurut dia, somasi atau surat peringatan adalah mekanisme hukum yang ditujukan kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebelum ditempuh upaya hukum pidana maupun perdata.
“Bahwa somasi atau peringatan tersebut bukan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media, oleh karena belum tentu kebenarannya,” katanya.
Dia mengatakan kliennya, H. Saipullah Nasution, telah memberikan jawaban atau tanggapan secara tertulis terhadap somasi yang disampaikan oleh Miswaruddin Daulay dkk melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
Sebelumnya, Tim Gordang Sambilan yang merupakan tim sayap pemenangan pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) pada Pilkada Madina 2024 melayangkan somasi kepada Saipullah Nasution yang saat ini menjabat bupati Madina.
Dikutip dari laman mandailingonline.com, Tim Gordang Sambilan melayangkan somasi lantaran Saipullah Nasution ingkar dan diduga mendzolimi timnya.
“Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Madina yang memilih pasangan Bupati Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi. Karena kami telah merekomendasikan pasangan yang salah untuk memimpin Madina,” kata Ketua Tim Gordang Sambilan Miswaruddin Daulay dalam konferensi pers di Perumahan Griya Madina Centre, Panyabungan, Senin (24/11/2025).
Miswar mengatakan pihaknya mengirimkan somasi tertanggal 19 November 2025. Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Saipullah Nasution untuk membayar dan melunasi hutangnya ketika periode kampanye Pilkada 2024.
“Nilai hutang kisaran 1 miliar lebih, dan uang itu adalah uang yang dikumpul tim, bukan uang pribadi Saipullah Nasution. Uang itu untuk operasional tim hingga kepada relawan-relawan di seluruh kecamatan dan desa ketika jelang hari pemilihan. Dan ini sudah diketahui oleh Pak Saipullah ketika itu,” jelasnya.
Miswar menjelaskan tuntutan pengembalian uang ini jelas berdasar dan wajar diminta kembali ke Bupati Saipullah Nasution. Miswar pun menunjukkan kwitansi dari Tim Gordang Sambilan sebagai bukti pengeluaran uang dari Tim Gordang Sambilan.
Menurut dia, saat sebelum pelaksanaan pencoblosan, Saipullah Nasution sempat meminta uang kepada dirinya senilai Rp700 juta karena saat itu ada relawan yang belum menerima uang.
Reporter: Sir





Discussion about this post