Panyabungan, StartNews Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution akhirnya membebas-tugaskan Marjan Nasution dari jabatan kepala Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Madina. Marjan dinon-aktifkan setelah Inspektorat Madina melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) penggunaan dana desa.
Pembebas-tugasan Marjan Nasution dari jabatan kepala Desa Tandikek itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Madina Azhar Hasibuan, seperti dilansir mohganews, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan hasil Riksus ke Desa Tandikek, menurut Azhar, Inspektorat Madina menemukan sejumlah permasalahan penggunaan dana desa. Itu dasarnya bupati Madina merekomendasikan penon-aktifan Marjan Nasution dari jabatannya.
Kades Tandikek mulai hari ini resmi diberhentikan sementara. Bupati Madina menunjuk camat Rantobaek sebagai penjabat kepala desa, kata Azhar Hasibuan.
Azhar menjelaskan, penunjukan Penjabat (Pj.) selama tiga bulan kedepan terhitung sejak 2 Juni 2025 ini dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Tandikek tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Alasan penonaktifan ini karana ada laporan dari masyarakat. Desa Tandikek dipimpin oleh Pj supaya segala progam prioritas berjalan, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ketua BPD Tandikek dan anggotanya beserta elemen masyarakat menemui Bupati Madina Saipullah Nasution di Aula Pemkab Madina pada Rabu, 21 Mei 2025.
Masyarakat mengeluhkan kepemimpinan Marjan Nasution yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, pengelolaan dana yang bersumber dari swasta, dan tidak pro-masyarakat.
Masyarakat saat itu meminta bupati Madina menonaktifkan Marjan dari jabatannya dan memasukkan Pj. Kades. Saat itu bupati menyambut dengan positif dan meminta Inspektur Rahmad Daulay mengambil langkah sesuai prosedur.
Reporter: Sir
Discussion about this post