Padangsidempuan, StartNews BPJS Ketenagakerjaan Padang-sidempuan secara simbolis menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris dari Herta Madonna Hutabarat yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/2/2022).
Penyerahan santunan itu juga disaksikan Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi.
Program JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidempuan Sanco Simanullang mengatakan momen ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.
Lewat program Jaminan Kematian ini, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta, katanya.
Dia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja formal maupun informal atau pekerja dengan status penerima upah atau bukan penerima upah.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sementara Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution mengapresiasi langkah, terobosan, dan program BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan pada warga Kota Padangsidempuan. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang kesekian kalinya yang diterima warga Kota Padangsidempuan, katanya.
Bantuan atau santunan ini, kata dia, diharapkan mampu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan dan terbukti manfaatnya bagi warga, khususnya masyarakat Kota Padangsidempuan.
Hadir mendampingi Wali Kota Padangsidempuan, Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, dan Sekretaris BPKAD Monalisa.
Reporter: Rls





Discussion about this post