• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidempuan Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta untuk Ahli Waris

by Redaksi
Kamis, 24 Februari 2022
0 0
0
BPJS Ketenagakerjaan Padangsidempuan Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta untuk Ahli Waris

Padangsidempuan, StartNews BPJS Ketenagakerjaan Padang-sidempuan secara simbolis menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris dari Herta Madonna Hutabarat yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/2/2022).

Penyerahan santunan itu juga disaksikan Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi.

Program JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidempuan Sanco Simanullang mengatakan momen ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.

Lewat program Jaminan Kematian ini, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta, katanya.

Dia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja formal maupun informal atau pekerja dengan status penerima upah atau bukan penerima upah.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Sementara Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution mengapresiasi langkah, terobosan, dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan pada warga Kota Padangsidempuan. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang kesekian kalinya yang diterima warga Kota Padangsidempuan, katanya.

Bantuan atau santunan ini, kata dia, diharapkan mampu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan dan terbukti manfaatnya bagi warga, khususnya masyarakat Kota Padangsidempuan.

Hadir mendampingi Wali Kota Padangsidempuan, Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, dan Sekretaris BPKAD Monalisa.

Reporter: Rls

Tags: BPJS KetenagajerjaanPadangsidempuanSantunan Kematian
ShareTweet
Next Post
Naik Motor, Kapolres Madina Tinjau Vaksinasi di Desa Siobon Jae

Naik Motor, Kapolres Madina Tinjau Vaksinasi di Desa Siobon Jae

Discussion about this post

Recommended

Operasi Ketupat Toba 2023 di Madina Berakhir

Operasi Ketupat Toba 2023 di Madina Berakhir

3 tahun ago
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Dana Hibah Karang Taruna Madina

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Dana Hibah Karang Taruna Madina

10 bulan ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025