Medan, StartNews Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut menggagakan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 32 kilogram dengan modus pengiriman cargo. Dari pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan 4 tersangka.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan, didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut Parjiya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.”Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke provinsi lain,” kata Toga, Kamis (9/6/2022).
Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional.
Setelah dicek sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya.
Toga menerangkan, paket sabu itu rencananya dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” katanya.
Dari hasil pengembangan, kata dia, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.
“Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 kilogram sabu, ke Palembang seberat 1 kilogram dan ke Surabaya seberat 5 kilogram,” ungkapnya.
Menurut Toga, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. “Kita mengamankan tersangka M, warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, dan tersangka RJ, warga Jalan Pembangunan Menteng, Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” paparnya.
Setelah diintrogasi, tersangka M mengaku dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu. “Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya, APN, warga Jalan Medan-Binjai,” sebutnya.
Selanjutnya, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. “Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 kilogram sabu,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ, yakni DPY, yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. “Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilogram dengan rincian 24 kilogram dari rumah tersangka, 3 kilogram dari cargo Bandara Kualanamu, dan 5 kilogram dari cargo bandara di Surabaya,” ucap Toga.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. “Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya dikirim ke beberapa provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” tambahnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post