• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bawaslu Madina Kabulkan Sebagian Permohonan Balon Perseorangan Idris-Imran

by Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020
0 0
0
Bawaslu Madina Kabulkan Sebagian Permohonan Balon Perseorangan Idris-Imran

Mandailing Natal, StArtNews-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengabulkan sebagian gugatan pemohon bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Idris-Imran.

Putusan gugatan tersebut dibacakan Komisioner Bawaslu Madina; Joko A Budiono, Maklum Pelawi dan Aliaga Hasibuan saat melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pemohon Bakal Paslon Bupati dan wakil Bupati Madina Dr. Drs. Muhammad Idris Lubis, MT-As Imran Khaitamy Daulay SH (Ber-IMAN) dan termohon KPU Madina, Sabtu malam (14/3) di sekretariat Bawaslu Madina.

Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan KPU supaya membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan). Kemudian, memerintahkan KPU untuk melakukan pengecekan kembali syarat dukungan yang telah diserahkan bakal Paslon Idris-Imran.

“Perkaranya sudah selesai. Termohon (KPU-red) diminta untuk membatalkan berita acara BA.1-KWK Perseorangan dan KPU diminta untuk melakukan proses pengecekan kembali syarat dukungan bakal Paslon Idris-Imran,” kata komisioner Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan kepada wartawan.

Tiga hari setelah putusan tersebut, kata Ali Aga, KPU sudah harus melakukan pengecekan kembali.

“Tiga hari paling lama setelah putusan, KPU melakukan proses pengecekan kembali, kalau nanti hasilnya tetap tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, kita kembalikan kepada KPU,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Madina, Fadilah Syarif menanggapi putusan tersebut menyampaikan pada prinsipnya KPU menerima dan siap menjalankan putusan itu.

Jadi kita siap dan sangat menghormati keputusan tersebut. Maka untuk itu kita segera mempersiapkan kembali tim untuk melakukan pengecekan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan,” ungkapnya.

Sebagai tambahan, kami di sini tentunya sangat mengharapkan agar Bapaslon juga dapat hadir mendampingi timnya langsung di saat melakukan pengecekan sebagaimana tenggat waktu yang diberikan Bawaslu Madina, sehingga nantinya bisa kita hitung bersama dan mengetahui hasilnya secara keseluruhan, jelasnya.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Ket Photo
Saat bawaslu Madina melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilu, sabtu malam (14/3/2020)

Tags: BawasluKPUpilkadaSengketa Pilkada
ShareTweet
Next Post

Turnamen Bulu Tangkis Berakhir, Pemerintah Puji SMGP

Discussion about this post

Recommended

Ruang Belajar Kurang, SMP 05 Banjar Malayu Butuh Perhatian Pemerintah

Ruang Belajar Kurang, SMP 05 Banjar Malayu Butuh Perhatian Pemerintah

5 tahun ago
Putri Almarhum Desmond J. Mahesa Dilantik Jadi Anggota DPR RI Termuda

Putri Almarhum Desmond J. Mahesa Dilantik Jadi Anggota DPR RI Termuda

1 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kayu Bernomor Ditemukan di Lokasi Banjir Bandang Tapsel, Spekulasi Kayu Lapuk Terbantahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025