• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bawa Ganja 2 Kilo, Ibu dan Anak Diamankan Polres Madina

by Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2020
0 0
0
Bawa Ganja 2 Kilo, Ibu dan Anak Diamankan Polres Madina

Panyabungan, StArtNews– Meskipun pihak berwajib telah berkali-kali memusnahkan ladang ganja yang ada di kawasan Tor Sihite, Panyabungan Timur, peredaran ganja di Mandailing Natal (Madina) masih tak terbendung. Terbaru Kepolisian Resor (Polres) Madina berhasil mengamankan 3 tersangkan pengedar dan pemilik lahan ganja.

Ketiga tersangka adalah Deliana Boru Lubis (38 tahun) warga Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Muna Nasution (14) warga Desa Hutabangun, Panyabungan Timur dan Muklan Rangkuti alian Talkun (67) warga Desa Hutatua Pardomuan, Panyabungan Timur dengan barang bukti 31 bal ganja kering, enam bungkus plastik warna hitam dan 1 unit ponsel merk Trawberry.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan seorang perempuan memperjualbelikan daun ganja di Desa Hutabangun. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Madina melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli pada Selasa (13/10).

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB di Pasar Lama, Panyabungan, personel Satres Narkoba berhasil menangkap Deliana Lubis (DL) bersama anak kandungnya, Muna Nasution (MN) dengan barang bukti 2 bal ganja kering dibalut lakban kuning.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan didapati keduanya menyimpan ganja lain yang dititipkan kepada Zulkipli yang berada di Desa Kampung Padang, Panyabungan. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, Zulkipli terlebih dahulu melarikan diri. Dari rumah kontrakan di samping rumah Zulkipli ditemukan ganja sebanyak 29 bal ganja kering yang kemudian disita pihak kepolisian.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus terhadap kedua tersangka. Dari pengakuan DL, ganja tersebut ia beli dari Muklan Rangkuti (MR). Sekitar pukul 23.40 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap MR di Desa Hutatua Pardomuan. Setelah ditangkap MR mengaku memiliki ladang ganja di daerah pegunungan Labu Siam, Desa Ranto Natas, Panyabungan Timur.

Kapolres Madina, AKBP Horastua Silalahi dalam siaran pers di Mapolres Madina, Selasa (20/10) menyampaikan tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 bal ganja kering dibalut lakban kuning. Tersangka, jelas Kapolres, bisa mengirimkan ganja kering sampai ke Jawa dan Bali.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: Ika Rodhiah Putri

Editor: Tim Redaksi StArtNews

Tags: ganjaKapolres Madinanarkoba
ShareTweet
Next Post
Atika Jemput Aspirasi Masyarakat Natal

Atika Jemput Aspirasi Masyarakat Natal

Discussion about this post

Recommended

Tanah HGU dan HGB Telantar Bisa Redistribusi untuk Petani

Tanah HGU dan HGB Telantar Bisa Redistribusi untuk Petani

4 tahun ago
Negara Tak Boleh Lepas Tangan Soal Kesehatan Pesantren di New Normal

Negara Tak Boleh Lepas Tangan Soal Kesehatan Pesantren di New Normal

5 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025