AROMA tak sedap dari tumpukan sampah yang meluber di sepanjang jalur TPA Banggua akhirnya sampai juga ke hidung Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Setelah warga berulang kali mengeluh, Bupati H. Saipullah akhirnya turun ke lapangan pada Sabtu (21/2/2026). Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk responsivitas pemimpin. Namun, jika kita membedah lebih dalam, kunjungan itu justru menyingkap tabir kelalaian pemerintah yang selama ini tertutup tumpukan limbah.
Poin pertama yang menjadi perhatian terkait alasan di balik melubernya sampah tersebut. Bupati menyebut kendala akses pasca-longsor pada November 2025 sebagai biang keroknya. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang, di pengujung Februari 2026, tindakan pembersihan total dilakukan?
Selama tiga bulan, masyarakat dipaksa berakrab-ria dengan bau menyengat dan risiko kesehatan. Lebih ironis lagi, Pemkab Madina harus meminjam alat berat dari pihak swasta (PT SMGP) untuk menuntaskan masalah ini. Tentunya, hal ini memicu pertanyaan besar tentang kesiapan armada Dinas Lingkungan Hidup.
Apakah anggaran daerah tidak mampu memelihara atau menyediakan alat berat sendiri untuk urusan sepenting sampah? Bergantung pada kebaikan hati sektor swasta untuk urusan pelayanan publik dasar menandakan betapa rapuhnya kemandirian infrastruktur daerah.
Bupati kemudian menawarkan program bank sampah sebagai strategi jangka panjang di hulu. Secara teori, ini memang langkah maju. Namun, dalam konteks birokrasi kita, kata “akan membuat proposal” dan “akan menyusun rencana kerja” sering kali menjadi bahasa halus untuk menunda penyelesaian masalah yang mendesak.
Mengalihkan beban pengelolaan sampah ke tingkat rumah tangga dan desa melalui camat boleh jadi strategi yang cerdik. Namun, hal itu berisiko menjadi cuci tangan jika tidak dibarengi dengan insentif, fasilitas bak sampah yang memadai, dan sistem logistik yang terintegrasi.
Tanpa ekosistem yang matang, instruksi kepada kepala desa hanya akan berakhir menjadi tumpukan proposal di atas meja. Sementara tumpukan sampah di pinggir jalan tetap abadi.
Hal yang paling mengganjal dari pernyataan bupati adalah pengakuan mengenai perluasan lahan TPA yang mandek selama dua tahun. Anggarannya sudah ada, tapi dikembalikan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena kendala administrasi tanah.
Bukankah ini cermin buruknya koordinasi antar-instansi?. Bagaimana mungkin dalam dua tahun, masalah verifikasi dokumen tanah tidak mampu diselesaikan? Uang rakyat yang menganggur (SILPA) menjadi kerugian nyata. Uang itu seharusnya sudah berubah menjadi lahan pembuangan yang layak, bukan sekadar angka yang kembali ke kas daerah sementara rakyat menghirup bau busuk.
Warga Madina tidak butuh janji tentang bank sampah yang masih dalam tahap proposal. Yang mereka butuhkan kepastian bahwa pemerintah daerah mampu mengelola hal paling mendasar, yakni sampah mereka sendiri.
Jangan sampai kunjungan ke TPA Banggua hanya seremoni pemadam kebakaran. Jika masalah administratif tanah tak kunjung tuntas dan ketergantungan pada alat berat swasta terus berlanjut, maka program bank sampah hanya akan menjadi pengharum ruangan sesaat yang gagal menutupi bau busuk kegagalan manajemen birokrasi. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post