Jakarta, StartNews – Penyidikan kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, terus didalami kepolisian. Hingga Senin (15/12/2025), total 17 orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengonfirmasi jumlah saksi yang diperiksa. “17 orang (telah diperiksa),” kata Brigjen Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim juga tengah meminta keterangan dari pihak ahli untuk memperkuat penyidikan. Irhamni tidak merinci jenis ahli yang dilibatkan dalam proses tersebut.
Kasus temuan kayu gelondongan yang terjadi di dua lokasi, yakni Garoga (Tapanuli Utara) dan Anggoli (Tapanuli Tengah), Sumut, telah ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan sejak Rabu (10/12/2025) pekan lalu. Peningkatan status ini dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Brigjen Irhamni, dasar penaikan status penyidikan adalah ditemukannya dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” jelas Brigjen Irhamni pada Rabu (10/12/2025).
Meski demikian, Irhamni memastikan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kerusakan hutan yang diduga menyebabkan banjir tersebut.
Reporter: Sir





Discussion about this post