• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya di Sayurmatinggi

by Redaksi
Rabu, 17 November 2021
0 0
0
Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya di Sayurmatinggi

Tapsel, StartNews Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap EZ, warga Kecamatan Sayurmatinggi, karena mencabuli putri kandungnya sendiri. Dalam waktu dua bulan ini, pria berusia 43 tahun ini sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Gorby Pembina, menyampaikan kasus asusila itu di Mapolres Tapsel, Rabu (17/11/2021).

AKBP Roman menjelaskan, aksi bejat itu kali pertama dilakukan EZ sekitar dua bulan lalu. Putrinya yang masih berusia 14 tahun itu sedang berdiri di ruang tamu. Dipeluknya dan ditidurkan ke kasur lalu ia cumbui. Aksinya terhenti karena terdengar suara adik korban yang memanggil kakaknya.

Keesokan harinya, EZ mengulangi perbuatan bejatnya itu. Dia memeluk korban dan menariknya ke dalam kamar. Kemudian dia melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah merasa puas, ayah bejat itu meninggalkan putrinya di dalam kamar.

Adapun perbuatan bejat itu terakhir kali dia lakukan pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban melakukan perlawanan, tetapi tidak berhasil karena ayahnya lebih kuat. Bahkan saat itu EZ mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya l kepada istrinya atau ibu kandung korban. Bisa mati kita nanti, ancamnya.

Akibat perbuatan bejat berulang-ulang yang dilakukan ayah kandungnya itu, korban merasa takut dan trauma. Kemudian saat berada di kebun bersama ibunya, korban menceritakan seluruh kejadian aksi bejat ayahnya itu.

Ibu korban terkejut dan emosi. Kemudian menceritakan kasus itu ke saudara-saudaranya. Pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi dari Polsek Batang Angkola menjemput tersangka EZ yang sudah diamankan kepala desa karena dihakimi massa.

Atas perbuatannya, tersangka EZ dikenakan pasal berlapis dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, kata Kapolres Tapsel.

Reporter: Kiss/Sir

Tags: KriminalPencabulanPolres TapselSayurmatinggi
ShareTweet
Next Post
Bupati Agam Minta Camat Optimalkan Potensi Wilayah Masing-masing

Bupati Agam Minta Camat Optimalkan Potensi Wilayah Masing-masing

Discussion about this post

Recommended

Usai Apel Pagi, Atika Ajak Pegawai Pemkab Madina Sumbang Darah

Usai Apel Pagi, Atika Ajak Pegawai Pemkab Madina Sumbang Darah

1 tahun ago
HMI Cabang Madina Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

HMI Cabang Madina Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

8 bulan ago

Popular News

  • Diduga Terkait Riksus, Inspektur Rahmat Daulay Disomasi Bawahannya

    Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025