Tapsel, StartNews Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap EZ, warga Kecamatan Sayurmatinggi, karena mencabuli putri kandungnya sendiri. Dalam waktu dua bulan ini, pria berusia 43 tahun ini sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Gorby Pembina, menyampaikan kasus asusila itu di Mapolres Tapsel, Rabu (17/11/2021).
AKBP Roman menjelaskan, aksi bejat itu kali pertama dilakukan EZ sekitar dua bulan lalu. Putrinya yang masih berusia 14 tahun itu sedang berdiri di ruang tamu. Dipeluknya dan ditidurkan ke kasur lalu ia cumbui. Aksinya terhenti karena terdengar suara adik korban yang memanggil kakaknya.
Keesokan harinya, EZ mengulangi perbuatan bejatnya itu. Dia memeluk korban dan menariknya ke dalam kamar. Kemudian dia melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah merasa puas, ayah bejat itu meninggalkan putrinya di dalam kamar.
Adapun perbuatan bejat itu terakhir kali dia lakukan pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban melakukan perlawanan, tetapi tidak berhasil karena ayahnya lebih kuat. Bahkan saat itu EZ mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya l kepada istrinya atau ibu kandung korban. Bisa mati kita nanti, ancamnya.
Akibat perbuatan bejat berulang-ulang yang dilakukan ayah kandungnya itu, korban merasa takut dan trauma. Kemudian saat berada di kebun bersama ibunya, korban menceritakan seluruh kejadian aksi bejat ayahnya itu.
Ibu korban terkejut dan emosi. Kemudian menceritakan kasus itu ke saudara-saudaranya. Pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi dari Polsek Batang Angkola menjemput tersangka EZ yang sudah diamankan kepala desa karena dihakimi massa.
Atas perbuatannya, tersangka EZ dikenakan pasal berlapis dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, kata Kapolres Tapsel.
Reporter: Kiss/Sir





Discussion about this post