Padangsidimpuan, StartNews Anggota Tim Walet Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang penadah kereta atau sepeda motor curian di Kota Sibolga. RAG (24,) warga Kota Sibolga, ditangkap karena membeli sepeda motor milik Fatrah Ahmad Syahreza Lubis yang dicuri tersangka H di Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung menjelaskan penangkapan itu berawal dari penyelidikan atas laporan korban kehilangan kereta (sepeda motor) milik Fatrah Ahmad Syahreza Lubis ke Polres Padangsidimpuan. Diperoleh informasi bahwa pencurinya, H, berada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tim Walet berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapteng untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kebetulan H sedang dalam pencarian Polres Tapteng dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengendus posisi H sedang berada di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tak ingin kehilangan buruan, polisi langsung ke lokasi dan menangkap H.
Kepada personil gabungan Polres Padangsidimpuan dan Polres Tapteng, H mengaku telah menggelapkan sepeda motor di Tapteng dan mencuri satu sepeda motor di Padangsidimpuan.
Kedua sepeda motor itu telah dia jual ke RAG, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, di depan salah satu tangkahan di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Darinya diamankan sepeda motor Honda Beat dan Yamaha VIXION
RAG diamankan karena penadah atau pertolongan jahat. Adapun barang bukti dua sepeda motor yang ada padanya telah diamankan tim gabungan Polres Padangsidimpuan dan Polres Tapteng, kata AKP Maria, didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kamis (21/3/2024).
Reporter: Naslay





Discussion about this post